January 25, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pemprov Harus Bayar Rp8,1 Miliar Kepada Pemilik Lahan di Proyek Waduk Benanga

Kantor Gubernur Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pemprov Kalimantan Timur diperintahkan Pengadilan Negeri Samarinda untuk membayar ganti rugi kepada 7 warga Waduk Benanga Samarinda senilai Rp8.103.225.000. Hal itu terungkap dalam putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 79/Pdt.G/2021/PN Smr pada Senin tanggal 25 Oktober 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari gugatan warga Waduk Benanga yaitu Siti Komariah Ahli Waris Alm Mudhofar, Supardi, Didik Suhariyanto, Abidinsyah (alias Abidinsjah), Musrikem dan Wenefrida Paulina Sinum. Warga ini menggugat Pemerintah provinsi Kalimantan Timur selaku tergugat I dan Panitia Pembebasan Tanah Proyek Pembangunan Bendungan (waduk) Benanga sebagai tergugat II, dengan surat gugatan tertanggal 10 Mei 2021 pada 11 Mei 2021 terregister dengan Nomor 79/Pdt.G/2021/PN Smr. Para penggugat memohonkan kepada pengadilan agar para penggugat ditetapkan sebagai pemilik yang sah atas lahan atau tanah perwatasan yang terletak di bendungan Benanga (waduk) Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara dengan suratatau data kepemilikan.

Kemudian memohonkan kepada pengadilan, tuntutan para penggugat sebesar Rp75.000,-/M2 adalah wajar, mengingat sudah sekitar 42 tahun yang tanah atau lahan perwatasan para penggugat belum mendapatkan ganti rugi dari Tergugat I dan Tergugat II sampai sekarang ini hingga perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam sebagian pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan, berdasarkan pertimbangan permasalahan, Majelis Hakim berpendapat jika Para Penggugat dapat membuktikan gugatannya, dan pihak Tergugat I (Pemprov Kaltim) tidak dapat membuktikan dalil bantahannya.

Sehingga Majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, yakni Tergugat I dan Tergugat II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya. Menyatakan sebagai hukum bahwa surat-surat kepemilkan hak berupa, Sertipikat Hak Milik (SHM) No 60 tanggal 11 Oktober 1978, atas nama Mudhofar yang diwakili ahli waris Siti Komariah, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 91 tanggal 16 Oktober 1978, atas nama Sutaji yang telah dijual kepada Supardi, Surat Pernyataan Pembukaan Lahan (SPPL) dan dibuatkan surat tanggal 5 Januari 1983 atas nama Didik Suhariyanto, Surat Pemilikan Lahan Persawahan (SPLP) dan dibuatkan surat tanggal 6 Juni 1981 atas nama JB, Susaeri alias Susaer, Surat Pernyataan Perwatasan Tanah (SPPT) dan dibuatkan surat tanggal 12 Agustus 1981 atas nama Abidiansyah, dan Surat Keterangan Perwatasan yang dibuatkan surat tahun 1978 atas nama Abidianja, Surat Pernyataan Pemilikan Tanah (SPPT) dan dibuatkan surat tanggal 5 September 1984 atas nama Musrikem, Surat Jual Bahan Persawahan (SJBP) dan dibuatkan surat tanggal 2 Januari 1984, atas nama Wenefrida Paulina Sinum yang dibeli dari Paing adalah sah dan berharga.

Menyatakan sebagai hukum bahwa para Penggugat adalah pemilik yang sah atas lahan atau tanah perwatasan. Sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda tersebut digelar pada Senin, 25 Oktober 2021 lalu oleh Dr. Hasanuddin, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Nyoto Hindaryanto,S.H dan Muhammad Nur Ibrahim, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: