January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Soal Pungutan di SMAN 10 Samarinda, Agiel: Tidak Boleh Lagi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Yayasan Melati telah menarik pungutan dari orang tua siswa untuk biaya operasional sekolah, sementara disaat bersamaan, yayasan juga menerima APBD Kaltim untuk membantu operasional sekolah. Sehingga langkah yayasan tersebut dinilai tidak tepat.

“Yayasan yang sudah menerima dana hibah/bantuan dari pemprov seyogyanya tidak boleh lagi melakukan pungutan karena dana hibah itulah yang digunakan untuk operasional dan pembangunan sekolah,” tegas Agiel Suwarno anggota Komisi I DPRD Kaltim kepada Kalpostonline.

Dilanjutkannya, politisi PDIP ini memberikan contoh perguruan tinggi di Kutai Timur yang menggratiskan mahasiswanya yang telah mendapat bantuan hibah melalui APBD Kaltim.

Bantuan kepada SAMAN 10 Melati

“Di yayasan STAIS dan STIPER di Kutai Timur, dua yayasan ini menerima hibah dan seluruh mahasiswanya di gratiskan,” jelas politisi senior ini mengingatkan.

Tidak hanya itu, penggratisan juga dilakukan di salah satu SMK swasta ketika sudah diberikan bantuan operasional.

“Kami punya sekolah SMK Medika Samarinda justru kami gratiskan mulai uang pendaftaran, uang gedung, SPP dan uang praktik, prestasinya tidak kalah dengan sekolah lain. Dan Alhamdulillah tahun ini siswanya udah 1000 orang semua gratis. Miskin, kaya tetap gratis,” kata seorang pengurus pada media ini kemarin.

Sejak 1994 sampai dengan 2005 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengucurkan APBD ke Yayasan Melati dengan total Rp43,1 miliar untuk memenuhi pembangunan dan operasional  SMAN 10 Samarinda. Dari jumlah itu, senilai Rp22,6 miliar diperuntukan untuk operasional.

Namun, tampaknya berbeda dengan SMAN 10 Samarinda yang dikelola Yayasan Melati. Meski SMAN 10 Samarinda yang berstatus negeri itu telah menerima bantuan dari APBD untuk operasional sekolah baik bentuk dana hibah maupun bansos, siswa tetap dikenakan sejumlah pungutan seperti uang pangkal, SPP, herregistrasi dan uang asrama. Sedangkan untuk uang gedung bersifat sukarela. Mayarakat pun bertanya-tanya, apakah penarikan itu dapat berakibat hukum ketika APBD sudah dikucurkan untuk operasional sekolah? (AZ).

Penyunting: Hery Kuswoyo

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: