May 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kejati Pemeriksa Kasus TPP Rp6,3 M di RSUD AWS Samarinda, YO Dinonaktifkan dan Diperiksa Penyidik

Dirut RSUD AWS dr. David Hariadi Masjhoer, Sp,OT., M.K.M

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kasus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda RP6,3 miliar yang di duga di pakai untuk pribadi oleh oknum berinisial YO staf administrasi keuangan . Oknum itu sudah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, YO juga di non aktifkan oleh pihak RSUD AWS. Pihak manajemen rumah sakit mengakui adanya kasus TPP tersebut.

” Ya, hal itu berkaitan dengan temuan audit BPK, dan sekarang yang bersangkutan sudah non aktif di AWS dan sedang diperiksa di kejaksaan tinggi,”jelas dr. David Hariyadi Mashjoer Direktur RSUD Samarinda pada Kalpostonline group Rabu (16//2023) melalui ponselnya.

Dia juga menyatakan kesiapanya untuk menjelaskan persoalan itu pada wakil rakyat yang duduk di komisi IV DPRD Kaltim.

“Terkait pemanggilan komisi IV, kami siap hadir , meski pun sebenarnya sudah pernah ada RDP dengan komisi IV terkait hal ini,” katanya singkat.

Sebagaimana ditulis media ini sebelumnya. RSUD AWS merealisasikan TPP berdasarkan beban kerja dan TPP berdasarkan kondisi kerja. Besaran TPP beban kerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan, indeks harga jabatan,jenis dan jenjang jabatan pada pegawai baik dalam jabatan manajerial maupun jabatan non manajerial. Sementara TPP kondisi kerja dapat diartikan uang makan yang besarannya menyesuaikan jumlah hari masuk kerja dalam satu bulan.

Pegawai diberikan TPP setiap bulan dan dibayarkan pada bulan berikutnya yang didasarkan pada disiplin kerja. Hasil pemeriksaan terhadap pembayaran TPP di RSUD AWS menunjukkan terdapat permasalahan yaitu,

Pembayaran TPP Tidak Didasarkan pada Absensi (Manual Maupun Finger Print) dan Belum Dilakukan Pemotongan atas Pembayaran TPP. Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap daftar pembayaran TPP beban kerja bulan Februari, Mei dan Juli menunjukkan seluruh pegawai dibayar penuh tanpa adanya ketentuan pemotongan. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap output data absensi pada mesin finger print bulan Februari, Mei dan Juli, rekapitulasi absensi secara manual bulan Februari, dan konfirmasi yang dilakukan pada Bagian Umum dan Kepegawaian, diketahui terdapat pembayaran TPP yang belum dilakukan pemotongan sebesar Rp3,32 milyar.

Kemudian Pembayaran TPP Kepada Pegawai Tidak Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 32 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 840/K.36/2021

Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan terdapat pembayaran TPP kepada pegawai yang tidak sesuai dengan Pergub Kaltim Nomor 32 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 840/K.36/2021 dengan penjelasan bahwa, Pembayaran TPP kepada pegawai pensiun dan tugas belajar tidak tepat dan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Staf Pengadministrasi Keuangan sebesar Rp6,36 milyar.

Kemudian Pembayaran TPP pada pegawai, pegawai pensiun, tugas belajar, dan cuti melahirkan yang seharusnya tidak direalisasikan sebesar Rp456,37 juta.

Hal tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas potongan TPP
berdasarkan absensi yang tidak dikenakan sebesar Rp3,32 milyar. Auditor BPK RI juga menyebutkan bahwa adanya potensi kelebihan pembayaran TPP kepada tiga pegawai
tugas belajar yang belum terkonfirmasi sebesar Rp31,92 juta.

Diuraikan pula oleh auditor adanya kelebihan pembayaran TPP dan THR sebesar Rp6,81 milyar yang terdiri atas, TPP dan THR TA 2022 (s.d. September) yang berindikasi
digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp1,38 milyar. Kemudian TPP TA 2018-2021 yang berindikasi digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp4,98 milyar

Dalam penjelasan audit itu disebut pula inisial oknum yang terindikasi menggunakan untuk kepentingan pribadi tersebut dan oknum itu adalah orang sama yaitu Staf Pengadministrasi Keuangan. (AZ/QR)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: