Proyek Smelter Sanga Sanga, Gawat! PT. Nityasa Prima Klaim Pemilik Tanah

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Selama ini pemerintah provinsi Kalimantan Timur menyatakan secara tegas bahwa proyek smelter yang kini sedang dibangun di desa Pendingin Kecamatan Sanga sanga Kabupaten Kutai Kartanegara berada di atas tanak milik pemprovKaltim, sedangkan PT. Nityasa hanya sebatas pemilik Hak Guna Bangunan (HGB). Namun beda lagi dengan pernyataan pihak PT. Nityasa yang mengaku tanah itu adalah milik mereka. Pada awalnya media ini mempertanyakan besaran dana Investasi yang ditanam dan dana jaminan kesungguhan yang disetorkan ke pemerintah.
“Tadi presentasi kami sudah melakukan sampai Desember ini di bulan ke 4, kami sudah 1,9 triliun sudah masuk, kami sudah spending 1,9 triliun,” jelas Muhammad Ardhi Sumargo Senior Manager PT. Nityasa Prima pada Kalpostonline.com usai RDP dengan komisi II dan IV di gedung E DPRD Kaltim, Kamis (26/1/23).
Ketika media ini mempertanyakan bentuk kerjasama PT.KFI dengan PT.Nityasa Prima, pria berkacamata ini secara tegas menyatakan bahwa tanah yang kini sedang ada proyek Smelter itu adalah tanah PT. Nityasa Prima.
“Nityasa Prima itu pemilik tanah, saya ini Nityasa Prima Pak, kami ini pemilik tanah kira kira begitu, untuk Kalimantan Ferro itu ada dua pak, Ada San Yai Tai Hoi Tong Investor kami dan Nityasa prima. Jadi KFI itu surat konsersium pak,” jelasnya lagi.
Pimpinan komisi II DPRD Kaltim secara tegas menyatakan bahwa pembangunan proyek smelter di Pendingin Sanga Sanga yang kini sedang berlangsung berada diatas tanah milik pemerintah provinsi.
“Kita sudah rapat dengar pendapat bersama komisi II dan Komisi IV dan mengundang berbagai OPD, berbagai dinas hadir, termasuk perwakilan dari PT. KFI, data-data banyak yang dibawa. salah satunya rekomendasi dari pak gubernur terkait perpanjangan HGB atas nama PT. Nityasa tahun 2021. Kita minta turunannya nanti. Perpanjangan dari tahun berapa sampai tahun berapa, termasuk dengan izin lain yang hari ini sudah disampaikan oleh dinas. Kami belum dapat salinannya, nanti kita akan minta. Masalah perizinan kita lagi menunggu data aslinya, kita minta semua progres kok semua,” kata Nidya Listiono Ketua Komisi II usai RDP pada media ini, Kamis (26/1/23).
Komsi II DPRD Kaltim justru menemukan fakta baru dari hasil sidak dilapangan Selasa (6/12/22), salah satu temuan itu adalah beralihnya fungsi HGB dari PT. Ntyasa Prima ke PT. Kalimantan Ferro Industry (KFI).
“Di lapangan kita temukan faktanya tanah itu milik pemprov yang HGB nya milik PT. Ntyasa, ini harus kita dalami karena perjanjinya berakhir 2023. Ketika dibangun smelter otomatis terjadi alih fungsi dan itu kita dalami aturan mainya seperti apa. Kalau menyalahi aturan, tentu DPRD bersikap,” tegas ketua AMPG Kaltim ini usai kunjungan belum lama ini.
Komisi I DPRD Kaltim menilai bahwa PT.Ntyasa sudah melakukan wanprestasi kepada pemerintah provinsi Kalimantan Timur saat melakukan perjanjian kerjasama.
“Kita rapat sekitar 3 minggu lalu ada Komisi I dan II, asetnya pemprov ada di Pendingin itu, kan kerja samanya dengan PT. Ntyasa Prima. Nah dalam perjalanannya PT. Ntyasa sebenarnya wanprestasi karena kerja sama dengan pemprov adalah HGB, faktanya tidak pernah membangun. Ini pelanggaran karena di aturan kerja samanya bangunan dan PT. Ntyasa tidak membangun,” kata Baharuddin Demmu Ketua Komisi I pada Kalpostonline, Selasa (27/12/2022) di gedung E DPRD Kaltim.
Aset Pemerintah Provinsi Kaltim di Desa Pendingin Kecamatan Sanga – Sanga digunakan PT. Nytayasa Prima (PT. NP). Tanah tersebut telah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 3.391.685 meter persegi. Untuk HPL 01 terbit HGB dengan luas 2.867.237 meter persegi dan HGB berakhir tahun 2023. Kemudian HPL 09 terbit HGB dengan luas 524.448 meter persegi dan HGB akan berakhir 2028. Pihak BPKAD Provinsi Kaltim menjelaskan bahwa, tanah yang kini di atasnya tengah dibangun smelter merupakan aset pemerintah provinsi, dengan pemilik HGB adalah PT. Ntyasa Prima.
“HPL (milik) pemprov, HGB atas nama PT. Ntyasa tanah pemprov ada sertifikatnya,” jelas Abdul Munif dari BPKAD Kaltim ketika menjawab pertanyaan Ely Hartati Rasyid anggota Komisi II DPRD Kaltim disela-sela sidak proyek smelter di Desa Pendingin, Senin (26/12/22). (AZ)