PT. KPB Bakal Didemo, Dugaan Pemalsuan Dokumen
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Dalam putusan pengadilan terungkap Fakta persidangan, bahwa terdakwa Khairu Subhan selaku notaris telah mengubah akta PT. Karya Putra Borneo (PT.KPB) yang diberi nomor dan tanggal yang sama, tetapi ada banyak hal yang diubah. Mengubah status perseroan yang semula Perseroan Terbatas Non Fasilitas Umum, menjadi Perseroan Terbatas dengan fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA), menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Peningkatan dan perubahan modal dasar perseroan yang semula Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) terbagi atas 1.000 (seribu) lebar saham menjadi Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) terbagi atas 20.000 (dua puluh ribu) lembar saham. Peningkatan dan perubahan modal ditempatkan dan disetor perseroan yang semula Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) terbagi atas 600 (enam ratus) lembar saham menjadi Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) terbagi atas 5.000 (lima ribu) lembar saham.Pemasukan PT. United Coal Indonesia (UCI) selaku pemegang saham perseroan yang baru dari dan dalam perseroan terbatas PT. Karya Putra Borneo (KPB) tersebut. Pemasukan Taufik Surya Darma dan Herumanto Zaini tersebut sebagai Anggota Direksi dari Perseroan tersebut. Pemasukan Suhadi Zaini dan Hendrik Chandra tersebut sebagai anggota Komisaris dari Perseroan tersebut.
Pengunduran diri penghadap Aswad tersebut sebagai pendiri dan pemegang saham dari dan serta dalam jabatannya selaku Direktur dalam perseroan tersebut.Peralihan/ penjualan 420 (empat ratus dua puluh) lembar saham milik penghadap Ardiansyah Muchsin tersebut kepada PT. United Coal Indonesia (UCI). Peralihan/ penjualan 120 (seratus dua puluh) lembar saham milik penghadap Aswad tersebut kepada PT. United Coal Indonesia (UCI).
Mengubah dan pemindahan tempat kedudukan perseroan tersebut dari yang semula berkedudukan di Balikpapan untuk selanjutnya berkedudukan di Jakarta Selatan. Mengubah susunan Anggota Direksi dan Komisaris serta pemegang saham perseroan tersebut.Putusan Makhamah Agung RI, Putusan Kasasi Perkara No.1332 K/PID/2017 Tertanggal 11 Januari 2018 yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), Jo Putusan Banding No.93/PID/2017/PT.SMR tertanggal 7 September 2017 Jo Putusan Pidana Pengadilan Samarinda No.233/PID.B/2016/PN.SMR Tertanggal 6 Oktober 2016.Isinya adalah Terdakwa Notaris Khairu Subhan, S.H. (Notaris Samarinda) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat Authentik dan dihukum pidana penjara (PEMALSUAN AKTA : BERITA ACARA RUPS PARA PEMEGANG SAHAM PT. KPB AKTA 51/2010, 5.000 LEMBAR SAHAM JO AKTA 15/2011 PENEGASAN BERITA ACARA RUPS PARA PEMEGANG SAHAM PT.KPB, DIREKTUR UTAMA TAUFIK SURYA DARMA). Sumber media ini mengungkapakan bahwa bakal ada aksi unjukrasa terkait dengan pemalsuan dokumen terkait dengan fakta putusan pengadilan tersebut.” Insaallah mas kita ada aksi,” kata sumber itu.
Sebagaimana ditulis media ini sebelumnya, pihak PT. Karya Putra Borneo (KPB) mengirim surat secara khusus ke Komisi I dan III DPRD Kaltim. Surat dengan Nomor: KPB/MGT-DIR/2022/XII /083 tertanggal 26 Desember 2022 itu sebagai tanggapan atas hasil risalah Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kelanjutan penyelesaian sengketa atau aduan KUD Tani Maju. Surat PT. KPB ditandatangani Srinivasan Rao Majji selaku direktur. Pihak Legal PT. KPB sendiri ketika dikonfirmasi media ini menegaskan, bahwa pada saat surat dikirim ke DPRD Kaltim Srinivasan Rao Majji masih menjabat sebagai direktur.”Benar,” kata Djoko W selaku Legal PT. KPB melalui pesan percakapan pada Selasa, (24/1/23).
Namun di sisi lain disebutkan bahwa Manajemen lama perusahaan diberhentikan sesuai hasil rapat umum pemegang saham pada 4 Maret 2019 lalu. Bahkan manajemen baru PT KPB telah melaporkan manajemen lama atas nama Bharat Kumar dan kawan-kawan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas dugaan pemalsuan akta.
“Bahwa Manajemen Lama telah diberhentikan sesuai RUPS Akta No.1 Tertanggal 4 Maret 2019, dibuat dan dihadapan Notaris R. Meliani Rahmawati, SH, M.KN (Notaris Kab.Serang) dan SK MENKUMHAM RI No. AHU-0037340.AH.01.11.TAHUN 2019 (AKTA 1/2019),” jelas Dirut PT KPB Iwan Tjahjadi dalam siaran pers, Jumat (12/4) sebagaimana dilansir kontan.co.id.Iwan menjelaskan, persetujuan perubahan Direksi dan Komisaris Perseroan menjadi kewenangan mutlak Kementrian Hukum dan Ham RI Cq. Dirjen AHU Kemenkumham RI berdasarkan UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
“Notaris sudah melakukan RUPS sesuai prosedur Sistem Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI telah disetujui SK MENKUMHAM RI No.AHU-0037340.AH.01.11.TAHUN 2019 (AKTA 1/2019), Tanggal 5 Maret 2019,” jelas Iwan.
Sesuai RUPS Akta No.1 Tertanggal 4 Maret 2019, dibuat dan dihadapan Notaris R. Meliani Rahmawati, SH, M.KN (Notaris Kab.Serang) dan SK MENKUMHAM RI No. AHU-0037340.AH.01.11.TAHUN 2019 (AKTA 1/2019) Tanggal 5 Maret 2019. Yaitu susunan manejemen baru Direktur Utama Iwan Tjahjadi, Direktur Aswad, Direktur Aria Ramadhan, Komisaris Utama Ardiansyah Muchsin, Komisaris Fadly Amnar Yanto, Komisaris Syachrani Idjam HM.”Dengan ini kami tidak bertanggung jawab terhadap vendor, supplier-supplier, perbankan, para buyer dan tidak melakukan perikatan apapun terhadap manajemen lama PT. Karya Putra Borneo di bawah kepemimpinan Bharat Kumar Jain dan kawan-kawan,” jelas Iwan. (AZ)