September 26, 2023

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Hak Tenaga Kerja Tak Sesuai Data, Ketua Komisi IV Peringatkan PT. KFI

Reza Fachlevi DPRD Kaltim
Akhmed Reza Fachlevi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pimpinan Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi Pendidikan dan Ketenagakerjaan nampaknya gerah dengan PT. KFI yang kini memiliki ratusan karyawan di proyek smelter Pendingin Sanga Sanga. Perusahaan itu ternyata masih belum seluruhnya menyerahkan data dan mendaftarkan karyawannya untuk BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Hari ini Komisi IV melaksanakan rapat dengan PT KFI yang jelas ini mengikuti hasil sidak kami kemarin ke PT. KFI bersama komisi II . Beberapa OPD hadir pada hari ini termasuk dengan perizinan aset lingkungan hidup dan dinas Ketenagakerjaan BPJS dan imigrasi. Seyogyanya untuk urusan Tenaga Kerja Asing sudah sesuai prosedur yang disampaikan oleh migrasi, namun masih banyak hak-hak tenaga kerja belum sesuai datanya yang diterima oleh BPJS Kesehatan maupun BPJS Tenaga Kerja,” tegas Akhmed Reza Fachlevi pada media ini usai RDP, Kamis (26/1/23).

Politisi muda dari Partai Gerinda ini mendesak PT.KFI untuk segera menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang telah diatur dalam konstitusi, perusahaan ini juga diminta untuk menjadi perusahaan yang patuh pada aturan sehingga bisa menjadi contoh buat perusahaaan lain di Kaltim.

“Tentunya kita berharap PT. KFI segera untuk bisa memproses sesuai dengan prosedur dan regulasi yang ada di BPJS tersebut kemudian juga dengan disnaker masih ada izin-izin yang belum sesuai seperti Wajib Lapor perjanjian kerja termasuk juga dengan peraturan perusahaan, mudah-mudahan ini bisa dilengkapi Secara garis besarnya agar perusahaan ini menjadi contoh perusahaan yang lebih baik di Kalimantan Timur ini,” pungkasnya.

Pihak BPJS nampaknya kecewa dengan PT.KFI yang memiliki karyawan lebih dari 500 orang, namun yang di daftar ke BPJS sangat kecil dan masih menjadi peserta KJM.

“Karyawan dari KFI jumlahnya sekitar 771 orang yang didaftarkan ke BPJS kesehatan itu masih sangat kecil. Menurut data yang kita punya masyarakat di Kutai Kartanegara dan di Samarinda menjadi karyawannya dari KFI tadi, memang sebagian masuk menjadi peserta KJM tapi masih yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, padahal mestinya sebagai perusahaan mereka wajib mendaftarkan sebagai tenaga kerja,”jelas A. Ropika Kabid P4 pada media ini usai RDP, Kamis (26/1/23).

Pihak BPJS juga mengkritisi langkah yang yang dilakukan PT.KFI terkait dengan KJM dari perusahaan yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, karena aturanya mewajibkan perusahaan untuk membayarnya.

“Kita dorong dan mendapat support dari ketua komisi IV, agar KFI ini Comply untuk mendaftarkan seluruh karyawan menjadi peserta KJM dari perusahaan, bukan dari yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Jadi konsekuensinya adalah pekerja itu seolah-olah JKN-nya dibiayai oleh pemerintah daerah melalui pemerintah kota Samarinda padahal kewajibannya secara regulasi adalah dibayarkan atau dijamin oleh perusahaan,” jelasnya lagi.

Senior Manager PT KFI, M Ardi Soemargo menjelaskan bahwa masih ada pekerja yang menggunakan visa sementara dikarenakan masih dalam tahap percobaan. Namun jika dianggap layak dan cakap, TKA itu akan didaftarkan untuk memiliki visa kerja.

“Untuk tenaga kerja asing dengan visa B211B adalah mereka yang melakukan uji coba. Karena perputaran tenaga kerja asing itu juga cukup tinggi. Jadi kita lebih ke trial dahulu. Jika ada kerja sama baru akan dilanjutkan ke visa kerja,” jelasnya.

Ardi menuturkan bahwa pihaknya merekrut pekerja lokal Kaltim sebanyak 404 orang. Sementara untuk pekerja lokal luar Kaltim mencapai ribuan orang.

“Ada 404 orang pekerja itu akan kami multiply ketika pabrik kami berdiri. Kemungkinan besar akan mulai berdiri di pertengahan tahun ini. Dan insyaallah itu juga akan menyerap sampai dengan 2.000 orang,” pungkasnya. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: