BPK Temukan Ketidakpatuhan Pengelolaan Aset Keuangan di Bankaltimtara
Penyaluran KUR Rp7,8 M, kredit konsumer Rp9,93 M dan kredit segmen komersial Rp47,42 M

SAMARINDA,KALPOSTONLINE | Salah satu perusahaan daerah milik pemerintah provinsi Kalimantan Timur adalah Bankaltimtara, perusda berplat merah ini tidak luput dari pemeriksaan auditor negara. Pada tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas operasional PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (PT BPD Kaltim Kaltara) sebagai tematik lokal yang bertujuan untuk menilai apakah operasional PT BPD Kaltim Kaltara telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan hasil pemeriksaan kepatuhan atas operasional PT BPD Kaltim Kaltara adalah “Sesuai Dengan Pengecualian”. Kesimpulan tersebut didasarkan atas masih adanya kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam pengelolaan pada aspek ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
” Dalam hasil auditnya BPK ada temuan signifikan atas ketidakpatuhan pada aspek pengelolaan aset keuangan meliputi penyaluran kredit yang belum didukung dengan analisis dan pengelolaan jaminan yang memadai yang dapat berdampak pada penurunan nilai aset atas penyaluran KUR senilai Rp7,881 milyar, kredit konsumer senilai Rp9,93 miliar, dan kredit segmen korporasi/komersial senilai Rp47,42 miliar,” tulis BPK dalam laporan hasil pemeriksaan yang terbitkan Mei 2024.
Menurut BPK, Permasalahan-permasalahan yang ditemukan tersebut mengakibatkan beberapa hal. Tetapi akibat-akibat utama yang ditimbulkan dari permasalahan-permasalahan tersebut yaitu,Tujuan pelaksanaan KUR untuk mendukung modal kerja dan investasi usaha produktif dan layak menjadi tidak sepenuhnya tercapai. Potensi timbulnya beban kerugian penurunan nilai aset pada bank dengan baki debet senilai Rp7,88 miliar.Data penginputan jaminan tidak handal dan potensi timbulnya beban kerugian penurunan nilai aset pada bank dengan baki debet senilai Rp9,93 miliar dan Potensi timbulnya beban kerugian penurunan nilai aset pada bank dengan baki debet senilai Rp47,42 miliar
Dari hasil konfirmasi dengan para pihak terkait permasalahan tersebut, diketahui penyebab dari permasalahan tersebut karena, Pejabat pemutus belum cermat dalam melakukan analisis riwayat pinjaman, kelayakan usaha, dan kemampuan bayar. Ketentuan teknis belum mengatur secara rinci mekanisme analisis kelayakan usaha dan perhitungan kemampuan bayar untuk debitur KUR. Pejabat terkait belum optimal dalam mengelola agunan fasilitas KUR sesuai dengan ketentuan. Auditor juga mengutarakan bahwa Pejabat pemrakarsa kredit belum cermat dalam menganalisis riwayat pinjaman sebelumnya dan menginput nomor agunan pada perjanjian kredit. Badan Pemeriksa Keuangan juga menyatakan bahwa Credit Operation Unit belum optimal dalam melakukan monitoring penyelesaian pengikatan agunan kredit di tambah lagi Pejabat/Staf kredit terkait belum optimal dalam melakukan pemantauan perikatan agunan dan penjaminan asuransi kredit.
Menurut auditor BPK bahwa, Ketentuan atau SOP perkreditan di PT BPD Kaltim Kaltara tidak mengatur dengan jelas mitigasi terkait pemantauan sisa nilai borong kontrak pekerjaan sebagai agunan kredit yang pembayarannya tidak melalui rekening PT BPD Kaltim Kaltara serta pemantauan penjaminan asuransi kredit.
Atas permasalahan tersebut, PT BPD Kaltim Kaltara melalui Direktur Utama menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi. (AZ).