Hilangnya Data Base Pertambangan di Kaltim Mestinya Dilaporkan ke Polda
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim Dalam Pengelolaan data perizinan dan pencatatan jaminan kesungguhan, pascatambang, maupun jaminan reklamasi menggunakan sistem Otomasisasi Perizinan Online (OPO) telah hilang. DPMPTSP Kaltim telah melaporkan kehilangan tersebut, namun laporan itu dinilai pegiat anti korupsi tidak serius.
“Kami menduga persoalan ini terkait dengan IUP pertambangan, dan kami mendorong agar penegak hukum mendalami persoalan ini dengan serius, kemarin kami dengar ada yang melaporkan hal ini ke polsek, jika serius seharusnya laporkan ke Polda, minimal Polres dong,” tegas Rony Ketua Jaringan Akar Rumput (Jangkar) Kaltim pada Kalpostonline melalui pesan percakapan whatsApp, Selasa (15/2/2022).
Hilangnya data tersebut menurut Rony tidak boleh dianggap remeh-temeh, apalagi jika di data itu menyangkut data izin perusahaan pertambangan dengan segala macam bentuk usaha pertambangan. Instansi yang bersangkutan harus melakukan evaluasi di internal dan bertanggung jawab atas kejadian ini.
“Kami rasa pihak instansi terkait harus bertangung jawab atas hal tersebut, karena apapun alasannya tetap itu adalah kelalaian dan tidak profesional dalam melaksanakan tanggung jawab, masa arsip negara bisa hilang begitu, seharusnya arsip negara tersusun dan tersimpan rapi dalam database,” tegasnya lagi.
Aktivis yang pernah melaporkan kasus kredit macet Bankaltimtara ini mensinyalir, hilangnya data tersebut ada motif tertentu dan kuat dugaan pula kemungkinan disengaja.
“Kuat dugaan kami ada motif unsur kesengajaan dalam hilangnya data tersebut, kami menduga ada ‘permainan mata’ dugaan antara oknum instansi terkait dengan oknum pengusaha nakal untuk menghilangkan jejak,” pungkasnya. (AZ)