GMPPKT: Temuan Inspektorat Pintu Masuk Kejati Menyelidiki
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan Inspektorat. Di mana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengucurkan anggaran miliar rupiah untuk penanganan pandemi Covid-19 di daerah ini untuk sejumlah rumah sakit. Salah satunya Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam (RSJD AHM).
Baca Juga:
- Majelis TPTGR Kaltim tak Berwenang Tuntut PT MMP Kembalikan Uang Rp248 Miliar, Benarkah?
- Pengadaan Barang dan Jasa Covid-19 di RSJD Atma Husada Mahakam Diduga Tak Sesuai Aturan
- Soal Penggunaan Anggaran Covid-19 di RSJD Atma Husada, Ini Kata Mantan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim
- Diduga Bermasalah, Kontraktor Pembangunan Inspektorat Dilaporkan ke Kejati Kaltim
- Dasar Hukum Pemotongan TPP PNS di Pemprov Kaltim Dinilai Inspektorat Lemah
- Temuan Dana Swakelola di BPSDM Kaltim Ditangani Inspektorat
Dana itu dikucurkan berawal dari RSJD AHM mengajukan permintaan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) Dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Penanganan COVID-19 Tahun 2021 kepada Kepala BPKAD Provinsi Kaltim sesuai surat Direktur RSJD Atma Husada Mahakam Provinsi Kalimantan Timur Nomor:050/1215/RSJD-AHM/PRC/2021 tanggal 26 April 2021 dengan nilai pengajuan sebesar Rp10.854.097.073 untuk 111 item barang dan jasa.
“Bantuan pemprov itu ternyata menjadi temuan inspektorat yang diduga pengelolaan bantuan keuangan tak sesuai aturan. Temuan Inspektorat pintu masuk Kejati melakukan penyelidikan,” ujar Abidin Korlap GMPPKT pada Kalpostonline, kemarin.
Dana BTT penanganan COVID-19 telah ditransfer ke rekening RSJD AHM Kalimantan Timur sesuai SP2D Nomor 01539/TU/BTT-COVID19/BPKAD/ 2021 sebesar Rp10.854.097.073. Sedangkan realisasi pembayaran sampai dengan tanggal 19 Mei 2021 telah mencapai Rp7.861.876.644 dengan persentase sebesar 72,43 %. Berdasarkan hasil pendampingan yang dilakukan Inspektorat Kaltim sampai dengan tanggal 19 Mei 2021, diperoleh kondisi bahwa, terdapat 32 paket pengadaan barang dan jasa atau 87 item barang yang telah diserahterimakan hasil pekerjaannya dari penyedia kepada KPA dan telah dilakukan pembayaran dengan nilai keseluruhan sebesar Rp7.861.876.644,00. Sedangkan barang dan jasa yang akan dan masih dalam proses pengerjaan oleh penyedia tercatat sebanyak 24 item barang/jasa dengan nilai pagu mencapai Rp2.992.220.429.
Dari paket pengadaan barang dan jasa yang sudah dilakukan serah-terima dan pembayaran tersebut, masih terdapat kekurangan atau kelemahan dalam hal kesesuaian dan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi oleh penyedia atau KPA
“Anggaran covid 19 itu berasal dari duit rakyat, karena itu jika ada penggunaan yang tidak sesuai aturan harus dipertanggungjawabkan,” katanya lagi.
Temuan Inspektorat lainya, seperti terdapat paket pengadaan barang dengan item jenis barang yang berbeda atau tidak sejenis, kemudian adanya kontrak atau SPK pengadaan barang jasa yang menyertakan biaya pengiriman atau ongkos kirim dan biaya asuransi namun belum diperoleh bukti pengiriman atau resi dan bukti pembayaran asuransi. Inspektorat juga menemukan bukti kewajaran harga yang belum disertakan oleh penyedia. Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas kontrak atau SPK pengadaan barang dan jasa terdapat 2 paket pengadaan yang belum disertai dengan bukti kewajaran harga. (AZ)