December 12, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Temuan Dana Swakelola di BPSDM Kaltim Ditangani Inspektorat

Hj Ardiningsih

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Sekretariat Jenderal DPR RI mengungkapkan adanya Pengangkatan Bendahara Penerima Swakelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltim tidak ditetapkan dengan SK Gubernur. Tidak hanya itu, pusat kajian tersebut juga menyebutkan adanya pembukaan rekening penampungan Bendahara Penerimaan Swakelola di BPD Kaltim belum mendapat izin dari Gubernur dan belum dilaporkan ke BUD.

Kepala Swakelola BPSDM Provinsi Kaltim Hj. Ardiningsih saat dikonfirmasi mengenai hal itu mengatakan, persoalan tersebut merupakan kewenangan inspektorat daerah.

“Sebaiknya koordinasi ke Inspektorat mas (wartawan, red) Karena yang hal seperti itu sudah di tangani mereka,” jelas Hj. Ardiningsih kemarin.

Aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Akar Rumput (JANGKAR) Kalimantan Timur berencana membawa kasus pengangkatan Bendahara Penerima Swakelola BPSDM Kaltim ke Kejaksaan Tinggi.

“Dugaan adanya modus mendeposito uang negara oleh pihak BPSDM sebab adanya pembukaaan rekening penampungan bendahara BPSDM di Bankaltimtara tanpa izin gubernur dan belum dilaporkan ke BUD, celakanya bendahara BPSDM ini juga menjabat sebagai Bendahara BPSDM tanpa SK Gubernur, Jangkar akan bawa kasus ini ke Kejati,” kata Rony.

Audit BPK tahun 2019 yang tercantum dalam LHP kepatuhan No (12.c/LHP/XIX.SMD/V/2019) pada tahun 2018 terdapat 27 kegiatan pendidikan dan diklat bagi pemda dan instalasi vertikal, dan pendapatan penyelenggaraan diklat tahun 2018 itu tidak sesuai mekanisme APBD sebesar Rp8.020.179.000, karena pendapatan itu digunakan langsung untuk operasional tanpa disetorkan terlebih dulu ke kas daerah (PAD) dan dari pendapatan 27 kegiatan itu belum dilaporkan dalam keuangan BPSDM dengan jumlah yang terpakai secara langsung untuk operasional yaitu Rp7.963.453.100.

Kemudian PAJAK TA 2018 juga nunggak sebesar Rp128.455.177 karena tidak disetorkan dan dana tersebut masih dalam penguasaan bendahara BPSDM.

“Jangkar menduga ada indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara di BPSDM, dalam temuan BPK itu terungkap , bahwa kondisi pendapatan BPSDM dari penyelenggaraan diklat selama TA 2018 tidak melalui mekanisme APBD sebesar Rp8.020.179.000. Ada juga kewajiban pajak tahun anggaran 2018 yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp128.455.177. Kan masih ada temuan lagi dari BPK,” jelas aktivis yang sudah berkali – kali melaporkan kasus korupsi ini. (TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: