April 17, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Setahun Proses Pergantian Ketua DPRD Kaltim, Putusan Sela: Gugatan Makmur Berlanjut

Makmur HAPK dan Hasanuddin Masud

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Gonjang-ganjing pergantian Ketua DPRD Kaltim sempat membuat suhu politik di internal Golkar di daerah ini cukup memanas, pro dan kontra diwarnai dengan aksi unjuk rasa, tidak hanya di kantor DPD Partai Golkar Kaltim Jalan Mulawarman, namun juga di kantor DPRD Kalimantan Timur.

Sebagaimana diketahui, pergantian Ketua DPRD Kaltim itu berawal dari Surat DPD Golkar Kaltim Nomor: 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Permohonan Persetujuan Pergantian Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa Jabatan 2019-2024. Langkah DPD Golkar Kaltim itu disetujui oleh DPP Partai Golkar dengan surat DPP Nomor: B-600/GOLKAR/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Pada 21 Juni DPD Golkar Kaltim melalui surat Nomor 121/DPD/GOLKAR/KT/VI/2021 memberitahukan pada pimpinan DPRD Kaltim tentang pemberhentian dan pergantian ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud. Selanjutnya Surat Fraksi Golkar Nomor : 002/A.201/FPG-LPR/III/2021 Perihal Usulan Pergantian Ketua DPRD Kalimantan Timur 2019-2024 .

Kendati DPRD Kaltim secara kolektif dan kolegial telah mengeluarkan keputusan usulan pergantian, hingga kini Ketua DPRD Kaltim belum tergantikan. Padahal mekanisme usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim telah bergulir dalam paripurna ke 25 yang digelar pada Selasa (2/11/2021) dengan memutuskan menyetujui pengumuman pergantian Ketua DPRD Kaltim dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud.

Setelah disetujui kuorum, Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan membacakan Surat Nomor 161/II.1-1320/SET-DPRD tentang Keputusan Pergantian Ketua DPRD Kaltim. Sikap politik DPRD Kaltim itu dilakukan setelah sebelumnya menerima hasil Putusan Mahkamah Partai Golkar Nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021 terkait gugatan Makmur HAPK sebagai Pemohon melawan Airlangga Hartarto sebagai Termohon I, Loedjwik FP sebagai Termohon II, Rudy Mas’ud sebagai Termohon III, M husni F sebagai Termohon IV dan Hasanuddin Masud sebagai Termohon V. Putusan Mahkamah Partai Golkar itu pun dibacakan dalam sidang pada Rabu, 13 Oktober 2021, pukul 18.30 Wib.

Dalam amarnya, Mahkamah Partai Golkar memutuskan, mengadili dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Di sisi lain proses peradilan juga berjalan, Makmur mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda, dengan Nomor Perkara 204/Pdt.G/2021/PN Smr dan telah diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai DR Hasanuddin SH, MH pada Senin (20/12/2021) dengan amar Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijke verklaard). Makmur kemudian melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan kasasi pada Selasa, 28 Desember 2021 terhadap putusan Pengadilan Negeri Samarinda di Samarinda Nomor: 204/Pdt.G/2021/PN Smr tanggal 20 Desember 2021.

Selanjutnya pada Selasa, 11 Januari 2022, Aprijal Kurniawan, SH selaku jurusita pada Pengadilan Negeri Samarinda, atas perintah ketua pengadilan negeri telah memberitahukan kepada Saut Marisi Halomoan, SH, MH, Lasila, SH, Najamuddin, SH, CLA, Andi Suyuti SH, Fajriannur SH CLQ selaku advokat/pengacara dan konsultan hukum Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BAKUMHAM) DPD Partai Golkar Kalimantan Timur, bahwa pada Rabu 5 Januari 2022 telah diajukan pencabutan, dengan begitu perkara itu berkekuatan hukum tetap atau inchract.

Namun, usai mencabut permohonan kasasinya, Makmur kemudian melakukan perlawanan dengan menggugat kembali DPP Partai Golkar, DPD Partai Golkar Kaltim, dan Fraksi Partai Golkar di DPRD Kaltim serta Hasanuddin Masud selaku calon penggantinya. Meski fakta hukum sudah terang benderang, pergantian ketua DPRD Kaltim belum juga selesai di Kemendagri. Partai Golkar pun pada Maret 2022 lalu mengirimkan surat ke pimpinan DPRD Kaltim, tentang bukti surat Pengadilan yang menyatakan gugatan Makmur telah inkraht atau berkekuatan hukum tetap.

Tidak sampai di situ, Hasan Mas’ud juga mencoba mengambil langkah hukum dengan membawa persoalan pergantian Ketua DPRD Kaltim ini ke Mahkamah Konstitusi. Anggota DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas”ud dari Fraksi Partai Golkar mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dia mempersoalkan Pasal 112 ayat (4) mengenai ketentuan ketua dan wakil ketua DPRD Provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri. Namun, nampaknya belum membuahkan hasil, karena Mendagri sendiri belum mengeluarkan putusan apakah menerima usulan atau menolak pergantian Ketua DPRD Kaltim. Di sisi lain, proses persidangan yang dijalankan Makmur untuk yang kedua kali terus berlanjut setelah Hakim menolak eksepsi para tergugat seperti dilansir situs Pengadilan Negeri Samarinda, dalam Amar Putusan Sela pada Kamis, 28 April 2022.

Amar Putusan Sela menyatakan, Mengadili, Dalam Provisi Menyatakan Provisi Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya, Dalam Eksepsi; 1. Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Menyatakan Pengadilan Negeri Samarinda berwenang mengadili berkas perkara Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Smr; Memerintahkan melanjutkan Pemeriksaan berkas Perkara Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Smr. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: