Diduga Bermasalah, Kontraktor Pembangunan Inspektorat Dilaporkan ke Kejati Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Puluhan Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Selasa (15/3/22). Mereka melaporkan sekaligus mendesak Kejati melakukan penyelidikan terkait dugaan pembangunan kantor Inspektorat Kaltim di Jalan Kadrie Oening Samarinda yang dinilai bermasalah.
“Usut Tuntas dugaan proyek bau busuk pembangunan di Kaltim, pembangunan gedung Inspektorat Kaltim yang lamban progresnya. Kontraktor pemenang tender diduga bermasalah saat mengerjakan RSUD NTB, kenapa ULP Kaltim tidak teliti,” kata Abidin saat berorasi di Kejati Kaltim.
Laporan Pengunjuk rasa itu di terima Kasi Penkum Kejati Toni Yuswanto SH. GMPPKT meminta Kejati Kaltim melakukan penyelidikan terkait masalah tersebut.
Sebelumnya GMPPKT juga pernah melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Kalimantan Timur. Namun, para wakil rakyat ini tak satu pun yang menemui pengunjuk rasa.
“DPRD Kaltim pengecut,” kata pengunjuk rasa saat itu.
Tidak hanya di dua institusi itu, GMPPKT melakukan unjuk rasa di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur di Jalan Tengkawang No.1. Samarinda. Pengunjuk rasa menyesalkan kinerja PUPR yang meloloskan kontraktor yang dalam proses hukum di Kejaksaan Nusa Tenggara Barat.
Sekedar diketahui Agustus 2021 lalu, kontraktor diberikan waktu bekerja 150 hari dengan nilai kontrak sebesar Rp34.434.400.000. PT Batara Guru Group yang memenangkan lelang proyek pembangunan akhirnya disoal oleh GMPPKT. Perusahaan tersebut masih menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dengan pengerjaan proyek penambahan ruang IGD dan ICU. Sejauh ini kasusnya sudah dalam penyidikan. (AZ)