December 10, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Majelis TPTGR Kaltim tak Berwenang Tuntut PT MMP Kembalikan Uang Rp248 Miliar, Benarkah?

Irfan Pranata

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur telah merekomendasikan, agar Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) memproses kekurangan pendapatan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Mahakam di BUMD PT MMPKM dan PT MMPKT senilai Rp248 miliar untuk disetorkan ke kas daerah. Padahal rekomendasi BPK kepada Majelis TPTGR itu melalui gubernur Kaltim yang dikeluarkan pada Juni 2020 lalu. Namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya.

Kepala Inspektorat Daerah Kalimantan Timur, Irfan Pranata yang juga bagian dari Majelis TPTGR berpendapat, rekomendasi BPK tersebut masih belum memiliki kejelasan. Sebab menurutnya, tuntutan ganti rugi oleh TPTGR hanya dapat dilakukan kepada pejabat negara/daerah atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merugikan keuangan negara. Sehingga pengembalian atau penuntutan kepada kepada pejabat perusda atau BUMD yang merugikan keuangan daerah tidak dapat dilakukan oleh Majelis TPTGR.

“Itu (BPK) yang masih rancu rekomendasinya, tapi yang jelas dana itu harus disetorkan (ke kas daerah), hanya prosesnya saja yang nanti perlu disesuaikan dengan mekanisme  perusahaan, untuk jelasnya mekanisme tersebut bisa bapak cek dengan biro ekonomi selaku pembina BUMD kita,” ungkap Irfan Pranata Kepala Inspekorat Kaltim kepada Kalpostonline, Rabu (24/2/2021).

Mantan Asisten III Pemkab Kutai Kartanegara tersebut menegaskan, kewenangan dalam memberikan sanksi kepada pejabat perusda terdapat pada dewan pengawas perusda.

“TGR hanya menangani setoran yang berhubungan dengan sanksi yang diberikan kepada pegawai negeri sipil, sedangkan sanksi untuk BUMD ada di dewan pengawasnya perusahaan itu sendiri, ” kata Irfan melanjutkan.

Irfan selaku Kepala Inspektorat mengaku bertugas memastikan agar rekomendasi BPK tersebut ditindaklanjuti.

“Ya kami bertugas memantau dan memastikan rekomendasi itu  bisa dijalankan oleh yang bertanggung jawab,” katanya lagi.

Namun begitu, Irfan yang baru menjabat pada Desember 2020 itu mengatakan, proses pengembalian kekurangan pendapatan PI di Perusda PT MMPKT senilai Rp248 miliar belum dilakukan.

“Sampai saat ini belum ada setoran ke kas daerah,” kata Irfan menegaskan.

Kepala Biro Ekonomi Pemprov Kalimantan Timur, Nazrin yang dikonfirmasi Kalpostonline melalui pesan teks tekait setoran tersebut selama hampir 1×24 jam belum memberikan tanggapan. Padahal auditor BPK dalam rekomendasinya melalui gubernur agar Kepala Biro Ekonomi melakukan koordinasi dengan PT MGRM, PT PHM, SKK Migas, dan Kementerian ESDM agar PI 10% dikelola oleh BUMD. Sebab BPK menilai, saham Blok Mahakam saat ini tidak secara langsung dikelola oleh Pemprov Kalimantan Timur.

Soal tuntutan ganti rugi telah diatur dalam PP No 30 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain.

Dalam aturan ini, selain pejabat Negara dan ASN yang dapat menimbulkan kerugian negara atau daerah yang dapat dituntut oleh Majelis TPTGT yakni Pejabat Lain. Seperti dalam Pasal 1 ayat 4 menjelaskan, Pejabat Lain adalah Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan yang tidak berstatus Pejabat Negara, tidak termasuk bendahara dan pegawai negeri bukan bendahara.

Kemudian dalam pasal yang sama di ayat 5, yang dimaksud dengan Pihak yang Merugikan adalah Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan kerugian negara atau kerugian daerah.

Hal tersebut juga diperjelas oleh Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 83 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Bahwa yang dapat dituntut oleh Majelis TPTGR diantaranya pegawai perusda atau BUMD.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat 17 dalam Pergub itu yakni “Pelaku TPTGR adalah Bendahara/Penyimpan Barang/Pegawai/Non PNS pada SKPD,BUMD, Pemerintah Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal, Lembaga Negara/Daerah, dan Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang mengelola/Menggunakan dana APBD maupun Barang Milik Daerah baik langsung maupun tidak langsung merugikan daerah. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: