April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Keuntungan di Blok Mahakam, BPK Minta Gubernur Perintahkan Perusda Teliti

Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pengelolaaan migas oleh PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) Perusahaan Daerah milik pemerintah provinsi Kalimantan Timur menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kaltim. Bahkan dalam hasil laporan pemeriksaan itu BPK mengungkapkan adanya kesalahan perhitungan keuntungan Kurs Pendapatan PI Blok Mahakam 10% oleh PT MMPKT dan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM), Pengendalian Pengeluaran Beban Honor, Focus Group Discussion (FGD), Jasa Audit, Pakaian Seragam dan Penyetoran Pajak PT MMPKT Kurang Memadai. Hal ini disampaikan BPK dalam siaran persnya Senin 18 Januari 2021.

Terkait dengan temuan itu BPK merekomendasikan kepada gubernur Kaltim agar perusahaan plat merah tersebut teliti dalam menetapkan perhitungan keuntungan atau rugi kurs. Tidak hanya itu, BPK juga meminta gubernur agar meningkatkan pengawasan atas transaksi pengeluaran perusahaan dan tertib menyetorkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 ke kas negara sesuai ketentuan.

Sebagaimana diketahui BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Pemeriksaan Kepatuhan atas Pendapatan Participating Interest 10% Tahun 2018-2020 (Triwulan III) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Senin, tanggal 18 Januari 2021. Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut disampaikan oleh Dadek Nandemar, Kepala Perwakilan, kepada Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Sigit Wibowo, Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Chairil Anwar, dan Ketua DPRD Kutai Kartanegara Abdul Rasid.

Rekomendasi BPK RI Perwakilan Kaltim kepada gubernur Kaltim agar :

  1. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur memerintahkan Direksi PT MMPKT lebih teliti dalam menetapkan perhitungan keuntungan/rugi kurs;
  2. Sebagai pemegang saham melalui RUPS memerintahkan Direktur PT MMPKM untuk menyusun ketentuan yang mengatur tentang perhitungan laba/rugi kurs;
  3. Meningkatkan pengawasan atas transaksi pengeluaran perusahaan dan tertib menyetorkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 ke kas negara sesuai ketentuan. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: