January 25, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Selain Bermasalah, Ternyata Investasi Perusda MGRM Kukar Salahi RUPS

Kantor PT MGRM di Tenggarong, Kutai Kartanegara

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Perusahaan Daerah PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) telah melakukan investasi untuk proyek tangki timbun. Namun investasi perusahaan plat merah tersebut tidak sesuai dengan hasil keputusan yang telah disepakati melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Terkait dengan persoalan itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim meminta Bupati Kutai Kartanegara untuk memerintah direktur PT MGRM memproses pertanggungjawaban pengeluaran perusahaan untuk investasi proyek tersebut.

Bupati Kutai Kartanegra agar memerintahkan Direktur PT MGRM menyusun langkah-langkah penagihan piutang perusahaan, memproses pertanggungjawaban pengeluaran perusahaan untuk investasi proyek tangki timbun yang tidak sesuai dengan RKAP hasil keputusan RUPS kepada pihak terkait. Hal ini disampaikan Badan Periksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim dalam siaran Senin (18/1/2021).

Auditor negara itu juga meminta kepada Bupati Kukar agar memerintahkan ke PT MGRM untuk Memproses tiap permohonan pinjaman kepada perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku dan inventarisasi setiap pinjaman.

“Memproses tiap permohonan pinjaman kepada perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Menginventarisir dan melengkapi setiap pinjaman/piutang kepada perusahaan dengan jaminan atau penjamin,” kata BPK.

Sehingga menurut auditor, penerimaan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah Kabupaten Kutai Kartangara dari hasil Participating Interest (PI) 10% Tidak Optimal.

Sebagaimana ditulis media ini sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ke Perusahaan Daerah PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM). Penyelidikan kasus ini tertuang dalam surat perintah Penyelidikan Kepala Kejati Kalimantan Timur Nomor PRINT-01/04/Fd/01/2021.

BPK merekomendasikan agar Bupati Kutai Kartanegra memerintahkan Direktur PT MGRM:

  1. Memproses tiap permohonan pinjaman kepada perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Menginventarisir dan melengkapi setiap pinjaman/piutang kepada perusahaan dengan jaminan/penjamin;
  3. Menyusun langkah-langkah penagihan piutang perusahaan;
  4. Memproses pertanggungjawaban pengeluaran perusahaan untuk investasi proyek tangki timbun yang tidak sesuai dengan RKAP hasil keputusan RUPS kepada pihak terkait. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: