Pemprov dan Pemkab Kukar Diminta Tindaklanjuti Masalah PI Blok Mahakam
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Wakil rakyat yang duduk DPRD Kaltim meminta pemerintah provinsi untuk menyikapi secara serius atas temuan BPK RI terkait dengan perusda migas di blok Mahakam dimana Pemkab Kutai Kartanegara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp73 miliar.
“Ini sama kasusnya dengan Pemprov karena PI tidak langsung diterima oleh Perusda MMP sehingga ada temuan BPK lebih 200 miliar, saya sudah sering mempertanyakan ke Pemprov juga tapi mestinya tidak memakai anak perusahaan lagi dalam penerimaan PI itu,” kata Jabir anggota komisi II DPRD Kaltim pada media ini Rabu (4/11/20) kemarin.
Baca Juga:
- Di Blok Mahakam Potensi Rugi Pemkab Kukar Capai Rp73 Miliar
- Diduga Ada Konflik Kepentingan Perusda di Blok Mahakam
- Ada Jabatan Rangkap di Perusda “Blok Mahakam”
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga mendesak Pemkab Kukar maupun pemerintah provinsi Kalimantan Timur untuk memperhatikan temuan BPK tersebut.
“Menindaklanjuti dan memperhatikan saran BPK bahwa yang terima PI adalah langsung dari Perusda bukan anak perusahaan Perusda sekaligus menagih kekurangan bayar PI sesuai temuan BPK,” pintanya.
Dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10% dar lapangan migas di Blok Mahakam, Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) mendapatkan dividen (bagi hasil) senilai Rp82 miliar ditambah dana pembangunan senilai Rp36,8 miliar. Sehingga total yang masuk ke kasda Pemkab Kukar senilai Rp118,9 miliar sebagaimana tercatat pada 16 Desember 2019. Namun, nilai pendapatan yang dapat diterima oleh Pemkab Kukar dari PI 10% dari Blok Mahakam akan lebih optimal apabila Pemkab Kukar menjadi pemegang saham langsung BUMD pengelola PI 10 % Blok Mahakam.
Dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur atas LKPD Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tahun anggaran 2019, terungkap PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) merupakan Pemegang Saham PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) yang merupakan anak perusahaan BUMD Pemprov Kaltim yaitu PT Migas Mandiri Pratama (MMP), saham PT MMPKM dimiliki oleh PT MMP sebesar 66,5% dan PT MGRM sebesar 33,5% bukan dimiliki secara langsung oleh Pemprov Kaltim maupun Pemkab Kukar. (AZ)