January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dugaan Korupsi, Kejati Panggil Direktur Perusda MGRM Kukar

Kantor PT MGRM di Tenggarong, Kutai Kartanegara

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Aparat penegak hukum di Kalimantan Timur tampaknya mencium keganjilan dalam pengeloaan dana penyertaan modal yang diberikan kepada perusahaan daerah (perusda) di Kalimantan Timur. Untuk itu, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ke Perusahaan Daerah PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM). Penyelidikan kasus ini tertuang dalam surat perintah Penyelidikan Kepala Kejati Kalimantan Timur Nomor PRINT-01/04/Fd/01/2021.

Penyidik Kejaksaan Tinggi pada Jumat 15 Januari 2021 sebenarnya telah menjadwalkan pemanggilan guna pemeriksaan kepada direktur Perusahaan Daerah PT MGRM berinisial AI. Pemeriksaan sendiri direncanakan pukul 10.00 di gedung Tindak Pidana Khusus kantor Kejati Kalimantan Timur JL.Bung Tomo No.105 Samarinda Seberang.

Media ini mengkonfirmasi Abdul Faried Kasipenkum Kejati Kaltim , namun hingga berita ini online belum ada tanggapan, pesan whatsapp yang dikirim belum ada jawaban.

Begitu pula, bagian Direktur PT MGRM, Ahmad Iqbal yang dicoba dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapan.

Modal Dasar PT MGRM (Perseroda) ditetapkan berdasarkan Perda Kabupaten Kukar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sebesar Rp5 miliar. Tujuan Penyertaan Modal Daerah ke PT MGRM untuk mengembangkan investasi daerah, meningkatkan permodalan Perseroan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dari modal Rp5 miliar tersebut, terbagi dalam saham yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebesar 99% melalui PT MGMR dan 1% terbagi dalam saham yang dimiliki oleh Perusahaan Umum Daerah Tunggang Parangan sebesar 0.6%, dan Perusahaan Umum Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi (KSDE) sebesar 0.4% yang kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan Pemerintah daerah.

Terkait dengan pengelolaan modal PT MGRM, beban operasional, beban gaji dan tunjangan PT MGRM tahun 2019 mencapai Rp9,5 miliar atau setara dengan belanja penerimaan pimpinan dan 45 anggota DPRD Kutai Kartanegara tahun anggaran 2019 yang senilai Rp9,6 miliar. Padahal PT MGRM hanya mengelola pendapatan dari saham PI Blok Mahakam 10 persen bersama PT MMPKM dan PT MMP yang merupakan perusda milik Pemprov Kalimantan Timur. (AZ/OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: