April 27, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

FPKB: Bentuk Pansus dan Evaluasi Semua Perusda

Syafruddin

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sejumlah perusahaan daerah milik pemerintah provinsi Kalimantan Timur mendapat perhatian serius dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FPKB) di DPRD Kaltim. Hal itu cukup beralasan karena sejumlah perusda itu bermasalah, misalnya perusda PT. AKU diproses penegak hukum, kemudian PT. MMPKT yang terjadi pemborosan Rp37 miliar dan BPK minta Rp232 disetor ke kas daerah. Namun nampaknya belum dilakukan. Kemudian ada juga temuan BPK diperusda MBS menyangkut keuangan diperusahaan tersebut.

Baca Juga:

“Fraksi PKB mendesak DPRD Kaltim untuk membentuk pansus guna mendalami persoalan yang ada di perusda dan sekaligus mengevaluasi keberadaan perusda itu.” ujar Syafruddin Ketua FPKB pada Kalpostonline baru – baru ini.

Menurutnya masalah perusda ini sudah lama bergulir, begitu juga rencana pembentukan pansus soal itu. Namun kondisi pandemi yang menyebabkan adanya keterlambatan. Namun demikian mantan aktivis PMII ini optimis pansus perusda ada terbentuk.

“Masalah ini sudah bergulir lama, hanya saja kemarin terbentur dengan covid jadi tidak berlanjut. Nah ini setelah reses ini. Fraksi PKB akan bersurat dengan pimpinan DPRD agar melakukan rapat paripurna untuk penentuan atau pembentukan panitia khusus evaluasi menyeluruh perusda perusda yang ada di Kaltim,” tegas politisi senior ini mengakhiri.

Sebagaimana diketahui perusda yang kini menjadi perhatian publik adalah perusda migas pemprov Kaltim, karena Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Pemprov Kalimantan Timur belum menindaklanjuti rekomendasi auditor negara BPK RI. Rekomendasi tersebut terkait dengan kekurangan pendapatan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Mahakam di BUMD PT MMPKM dan PT MMPKT senilai Rp248 miliar untuk disetorkan ke kas daerah.

“BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kaltim memerintahkan: Majelis TP/TGR memproses sesuai peraturan yang berlaku atas kekurangan pendapatan PI sebesar Rp248.112.679.198,88; dan Kepala Biro Ekonomi melakukan koordinasi dengan PT MGRM, PT PHM, SKK Migas, dan Kementerian ESDM agar PI 10% dikelola oleh BUMD,” tulis auditor BPK pada Juni 2020 lalu.

Nilai Rp248 miliar tersebut menurut auditor diperoleh dari perhitungan, bahwa PT MMPKM memperoleh Pendapatan atas Pengelolaan PI Wilayah Kerja Mahakam sebesar Rp971.090.886.066 (untuk periode 1 Januari – 31 Desember 2018) pada tanggal 25 September 2019 dan Rp306.167.857.543 (untuk periode 1 Januari – 31 Desember 2019). (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: