Hasil Audit Soal Pendapatan Pemprov Kaltim di Blok Mahakam Berbeda
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Nilai penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada perusda PT Migas Mandiri Pratama (MMP) per 31 Desember 2019 tercatat senilai Rp353,5 miliar atau meningkat sebesar Rp208,9 miliar dibanding tahun 2018 yang senilai Rp144.554.464.352. Kenaikan ini disebabkan adanya penyetoran deviden sebesar Rp208.061.223.334 ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan laporan keuangan PT MMP pada Tahun 2018 yang telah diaudit oleh dua Kantor Akuntan Publik (KAP), yaitu pada 15 April 2019 oleh KAP Ferdinand dan Rekan dan pada 24 September 2019 oleh KAP Khairunnas, masing-masing memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Meski demikian, dalam dua laporan keuangan yang diaudit itu terdapat perbedaaan pengakuan piutang dan pendapatan PI (partisipating interest) 10 persen saham Blok Mahakam. Pada laporan yang diterbitkan oleh KAP Ferdinand dan Rekan, piutang dan pendapatan PI belum dapat diakui karena belum didukung oleh dokumen dan bukti dasar terjadinya transaksi, sehingga PT MMP masih rugi sebesar Rp4,29 miliar.
Kemudian hasil audit oleh KAP Khairunnas pada 24 September 2019, laba
perusahaan PT MMP tercatat senilai Rp571 miliar. Laba tersebut antara lain diperoleh dari laba dari PT MMPKM (Migas Mandiri Prtama Kutai Mahakam) yang berasal dari Pendapatan PI sebesar Rp971 miliar. Pengakuan laba tersebut berdasarkan Pendapatan PI yang diterima oleh PT MMPKM tanggal 25 September 2019.
Selanjutnya, berdasarkan laporan auditor independen Kantor Akuntan Publik Masnawaty Sangkala, S.E., M.Si., Ph.D, Ak., CA, CPA pada 14 Februari 2020 terhadap laporan keuangan PT MMPKM per 31 Desember 2019 diketahui, kekurangan pendapatan PI pada tahun 2019 senilai Rp74,9 miliar.
Sebab, pada 2019, berdasarkan Laporan Keuangan PT MMPKM, jumlah
Pendapatan PI 10% bersih setelah pajak senilai Rp123 miliar dan Pendapatan jasa giro sebesar Rp708 juta. Sehingga total biaya operasional PT MMPKM menjadi sebesar Rp11,3 mikiar. Sementara laba PT MMPKM pada 2018 tercatat sebesar Rp112,6 miliar.
“Jika PI dikelola langsung oleh PT MMPKM sebagai BUMD, maka nilai pendapatan PT MMPKM adalah sebesar Rp74.903.430.620,38 (Rp112.636.737.775,00 x 66,5%),” ungkap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur pada Juni 2020.
Menurut auditor negara tersebut, pada 2019 belum ada pembayaran dividen ke kas daerah Kalimantan Timur. Artinya nilai pendapatan PT MMPKM sebesar Rp74.903.430.620,38 masih berada di PT MMP. Sehingga Pendapatan PI yang kurang diterima oleh kas daerah pemprov Kalimantan Timur adalah sebesar Rp74.903.430.620,38.
Selain kekuarangan pendapatan untuk kas daerah pada 2019, sebelumnya yakni pada 2018, pemprov Kalimantan Timur juga kekurangan pendapatan dari PI Blok Mahakam senilai Rp173 miliar.
PT MMPKM memperoleh Pendapatan atas Pengelolaan PI Wilayah Kerja Mahakam sebesar Rp971 miliar (untuk periode 1 Januari – 31 Desember 2018), kemudian pada 25 September 2019 senilai Rp306 miliar (untuk periode 1 Januari – 31 Desember 2019).
Total Pendapatan atas PI 10% bersih setelah pajak yang diterima oleh PT MMPKM pada tahun 2018 adalah senilai Rp579,5 miliar. Setoran ke PT MMP setelah dikurangi biaya operasional, tantiem, cadangan umum, serta sosial dan pendidikan menjadi senilai Rp381,2 miliar. Kemudia jumlah bagi hasil yang disetor ke kas daerah Pemprov Kalimantan Timur senilai Rp208 miliar.
“Sehingga terdapat selisih kurang pendapatan PI sebesar Rp173.209.248.578,50 (Rp381.270.471.909,50 – Rp208.061.223.331,00). Nilai kekurangan pendapatan Participating Interest tersebut masih tersimpan di PT MMP dalam bentuk Cadangan Umum, Jasa Produksi, Sosial dan Pendidikan, dan Dana Pensiun, serta karena adanya laporan keuangan konsolidasian. Jasa Produksi sudah dicairkan pada pada tahun 2019 sebagai Beban,” jelas auditor BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya.
Menurut auditor BPK, selain Cadangan Umum, Jasa Produksi, Sosial dan Pendidikan, dan Dana Pensiun, juga terdapat konsolidasian Laporan Keuangan PT MMP dengan anak perusahaan sebesar Rp2,977 miliar yang mengurangi porsi pembagian PI kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Konsolidasian yang mengurangi porsi pendapatan PI tersebut terjadi karena adanya kerugian dan laba pada anak perusahaan dan biaya yang digunakan oleh PT MMP sebagai Induk Perusahaan. (OY)