Selain MGRM, Ada Masalah Serius di Perusda Migas MMP Kaltim
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Perusahaan pengelola migas di Kabupaten Kutai Kartanegara melalui perusahaan daerah PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) saat ini dalam penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kaltim karena bermasalah. Lantas bagaimana dengan perusda PT MMPKT migas milik pemerintah provinsi Kaltim? sebab perusda ini ternyata juga bermasalah serius. Bahkan anggota DPRD Kutai Kartanegara pun sempat mempertanyakan hal itu pada tenaga ahli Komisi II DPRD Kaltim.
Baca Juga:
- Keuntungan di Blok Mahakam, BPK Minta Gubernur Perintahkan Perusda Teliti
- Pemprov dan Pemkab Kukar Diminta Tindaklanjuti Masalah PI Blok Mahakam
- Di Blok Mahakam Potensi Rugi Pemkab Kukar Capai Rp73 Miliar
- Kejati Sudah Periksa Sejumlah Manager Perusda MGRM Kukar
- Pemkab Kukar Akui Pengelolaan Saham di Blok Mahakam Tak Sesuai Aturan BUMD
- Giliran Sekretaris Perusda MGRM Kukar Dimintai Keterangan Penyidik Kejati
“Mas Adam (tenaga ahli ) mengetahui tidak kemarin, apa jawaban dari asisten dengan temuan-temuan dari BPK RI di MMP, Terus apa kebijakan pemerintah provinsi kalau ini ada temuan? Sementara kan pasti ada kasus dari provinsi, pasti kami dari kabupaten itu mengikuti apa yang dilakukan oleh provinsi. Jika ada temuan menurut BPK, itu dana-dana yang disebut oleh pihak pemerintah ini salah digunakan, ini salah tempatnya. Itu mestinya menurut asisten kemarin apa. Kita mesti kembalikan ke mana, ke negara kah, ke kas daerah kah,” ujar Betharia Magdalena yang mengaku anggota pansus DPRD Kutai Kartanegara dalama rapat di Komisi II DPRD Kaltim Rabu (20/1/21) lalu.
Politisi PDIP itu tidak hanya mempertanyakan persoalan perusda migas milik pemprov Kaltim. Namun juga sempat menyebut perusda migas di daerahnya.
“BPK RI kalau di MMP ini di provinsi dia mengatakan apa dengan temuan itu, karena kami di Kutai Kartanegara jujur saya katakan, mohon maaf pak di sini saya buka saja, yang terjadi di Kutai Kartanegara saat ini kan dikatakan MGRM sudah salah menggunakan PI 10% dari 33,5% dari MMPKM. Nah ini sangat ekstrim, belum ada hasil saja yang fix tapi sudah heboh tersebar,” katanya lagi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, tenaga ahli Muhammad Adam menjelaskan, Komisi II memang pernah rapat bersama dengan Asisten II Pemprov Kaltim.
“Ya, memang tempo hari ada pertemuaan dengan Asisten II, berbicara masalah perusda, terkait masalah MMP. Kami staf ahli hanya memberikan masukan, terkait dengan masalah politis kami tidak berani masukan karena sangat riskan. Saat ini MMP sedang dalam konsolidasi agar MMP ini bisa meningkat pendapatan asli daerah. Untuk mengetahui lebih jauh saya kira bisa berhubungan dengan Bu Veridiana,” jelas Adam.
Sebelumnya Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengungkapkan pada Kalpostonline bahwa PT MMP belum menyampaikan laporan ke pemerintah provinsi.
“Menurut pak asisten dua pak Abu Helmi, PT MMP belum RUPS sehingga belum ada laporan tahunan yang disampaikan ke pemprov,” jelas Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang pada media ini Selasa (19/1/21) lalu .
Anggota komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir ketika dikonfirmasi media ini mengungkapkan bahwa dirinya juga pernah mempertanyakan persoalan di perusda migas milik pemprov yaitu PT MMP .
“Udah saya pertanyakan juga waktu rapat Banggar potensi pendapatan dari kurang bayar MMP, ” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini melalui pesan Whatshapp.
BPK RI Perwakilan Kaltim mengungkapkan adanya kesalahan perhitungan keuntungan Kurs Pendapatan PI 10% oleh PT MMPKT dan PT MMPKM, Pengendalian Pengeluaran Beban Honor, Focus Group Discussion (FGD), Jasa Audit, Pakaian Seragam dan Penyetoran Pajak PT MMPKT Kurang Memadai. Hal ini disampaikan BPK dalam siaran persnya Senin 18 Januari 2021.
Terkait dengan temuan itu BPK merekomendasikan kepada gubernur Kaltim agar perusahaan plat merah tersebut teliti dalam menetapkan perhitungan keuntungan atau rugi kurs, tidak hanya itu BPK juga meminta gubernur agar meningkatkan pengawasan atas transaksi pengeluaran perusahaan dan tertib menyetorkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 ke kas negara sesuai ketentuan. (AZ/AF)