March 30, 2023

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

BPK Minta Majelis TPTGR Kaltim Proses Rp248 Miliar di Perusda Migas

Gedung BPK RI Perwakilan Kaltim di Jalan M. Yamin Kota Samarinda

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Pemprov Kalimantan Timur belum menindaklanjuti rekomendasi auditor negara BPK RI. Rekomendasi tersebut terkait dengan kekurangan pendapatan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Mahakam di BUMD PT MMPKM dan PT MMPKT senilai Rp248 miliar untuk disetorkan ke kas daerah.

BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur mengeluarkan rekomendasi tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan LKPD Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga:

“BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kaltim memerintahkan:  Majelis TP/TGR memproses sesuai peraturan yang berlaku atas kekurangan pendapatan PI sebesar Rp248.112.679.198,88; dan  Kepala Biro Ekonomi melakukan koordinasi dengan PT MGRM, PT PHM, SKK Migas, dan Kementerian ESDM agar PI 10% dikelola oleh BUMD,” tulis auditor BPK pada Juni 2020 lalu.

Nilai Rp248 miliar tersebut menurut auditor diperoleh dari perhitungan, bahwa PT MMPKM memperoleh Pendapatan atas Pengelolaan PI Wilayah Kerja Mahakam sebesar Rp971.090.886.066 (untuk periode 1 Januari – 31 Desember 2018) pada tanggal 25 September 2019 dan Rp306.167.857.543 (untuk periode 1 Januari – 31 Desember 2019). Total Pendapatan atas PI 10% bersih setelah pajak yang diterima oleh PT MMPKM pada tahun 2018 adalah Rp579.587.027.189 (Rp579.557.834.780,00 + Rp29.192.409,00). Setoran ke PT MMP setelah dikurangi biaya operasional, tantiem, cadangan umum, serta sosial dan pendidikan adalah sebesar Rp381.270.471.909,50 (Rp573.339.055.503,00 x 66,5%). Namun jumlah dividen yang disetor ke kas daerah sebesar Rp208.061.223.331, sehingga terdapat selisih kurang pendapatan PI sebesar Rp173.209.248.578,50 (Rp381.270.471.909,50 –Rp208.061.223.331,00). Kekurangan pendapatan PI tersebut masih tersimpan di PT MMP.

Kemudian kekurangan pendapatan PI juga diperoleh perhitungan berdasarkan Laporan Keuangan PT MMPKM, jumlah pendapatan PI 10% bersih setelah pajak adalah sebesar Rp123.313.077.26 dan Pendapatan jasa giro sebesar Rp708.478.814. Total biaya operasional PT MMPKM adalah sebesar Rp11.384.818.300. Laba PT MMPKM tahun 2018 adalah sebesar Rp112.636.737.775.

“Jika PI dikelola langsung oleh PT MMPKM sebagai BUMD, maka nilai pendapatan PT MMPKM adalah Rp74.903.430.620,38 (Rp112.636.737.775,00 x 66,5%). Namun pada 2019 belum ada pembayaran dividen ke kas daerah sehingga nilai pendapatan PT MMPKM sebesar Rp74.903.430.620,38 masih terdapat di PT MMP. Sehingga Pendapatan PI yang kurang diterima adalah sebesar Rp74.903.430.620,38,” tulis auditor BPK dalam laporannya.

Pembentukan Perusda Belum Sesuai Aturan

Selain masalah kekurangan pendapatan PI, menurut auditor pembentukan PT MMPKM tidak dilakukan melalui Perda sebagai BUMD atau Perusahaan Perseroan Daerah (perseroda) milik Pemprov Kaltim. 

“Pembentukan PT MMPKM tidak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 339 ayat (1) dan PP 54 Tahun 2017 Pasal 1 ayat (1) serta Pasal 5 ayat (2) menyatakan “Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Daerah”. Sementara PT MMPKM merupakan perusahaan daerah yang modalnya dimiliki oleh PT MMP dan PT MGRM,” kata auditor menjelaskan.

Atas pembentukan PT MMPKM, Direktur Utama PT MMPKM saat itu, melalui pernyataan tertulis menjelaskan, terlambatnya penetapan pembagian porsi bagi Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar sebagai dasar pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah yang ditunjuk sebagai perusahaan pengelola PI 10%; dan terlambatnya penyesuaian kepemilikan saham PT MMP sebagai penerima PI 10%.

Sementara menurut auditor, saham PT MMP sebagai BUMD penerima PI masih dimiliki 1% oleh koperasi. Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM melalui surat Nomor 5955/06/SJH/2017 tanggal 1 Agustus 2017 menyatakan bahwa koperasi bukanlah afiliasi pemerintah daerah, sehingga tidak diperkenankan memiliki saham di perusahaan penerima maupun pengelola PI 10%.

Permasalahan tersebut diantaanya kekurangan pendapatan senilai Rp248 miliar menurut auditor BPK disebabkan oleh penunjukan PT MMPKM sebagai penerima PI tidak sesuai ketentuan; dan pembagian proporsi PI tidak langsung diterima oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. 

Namun, Pemprov Kaltim melalui Kepala Biro Perekonomian menyatakan tidak sependapat dengan temuan BPK. Pembentukan dan penunjukan PT MMPKM sebagai pengelola PI 10% telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PT MMPKM bukan merupakan BUMD melainkan anak perusahaan PT MMP sehingga tidak diatur dengan Perda.

“Waktu 180 hari tidak cukup untuk mendirikan BUMD baru yang dimiliki Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar karena pendirian BUMD akan melalui proses yang panjang termasuk pembuatan Perda oleh Pemda dan DPRD dan juga proses rekrutmen Direksi dan BUMD. Oleh karena itu, dibentuklah PT MMPKM sebagai perusahaan patungan antara PT MMP (BUMD Kaltim) dan PT MGRM (BUMD Kukar),” kata Kepala Biro Ekonomi kepada auditor menjelaskan.

Atas sanggahan Kepala Biro Perekonomian pada pembentukan dan penunjukan pengelola PI 10%, BPK tetap menyatakan bahwa pembentukan dan penunjukan PT MMPKM belum sepenuhnya sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017, sebagaimana telah diuraikan pada paragraf sebelumnya. (OY) 

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: