January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Pengadaan Barang dan Jasa Covid-19 di RSJD Atma Husada Mahakam Diduga Tak Sesuai Aturan

Pengadaan Barang dan Jasa Anggaran BTT COVID-19 tahun anggaran 2021 pada RSJD Atma Husada Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pemerintah provinsi Kalimantan Timur mengucurkan anggaran miliar rupiah untuk penanganan pandemi Covid-19 di daerah ini untuk sejumlah rumah sakit. Salah satunya Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam (RSJD AHM). Dana itu dikucurkan berawal dari RSJD AHM mengajukan permintaan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) Dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Penanganan COVID-19 Tahun 2021 kepada Kepala BPKAD Provinsi Kaltim sesuai surat Direktur RSJD Atma Husada Mahakam Provinsi Kalimantan Timur Nomor:050/1215/RSJD-AHM/PRC/2021 tanggal 26 April 2021 dengan nilai pengajuan sebesar Rp10.854.097.073 untuk 111 item barang dan jasa.

Dana BTT penanganan COVID-19 telah ditransfer ke rekening RSJD AHM Kalimantan Timur sesuai SP2D Nomor 01539/TU/BTT-COVID19/BPKAD/ 2021 sebesar Rp10.854.097.073. Sedangkan realisasi pembayaran sampai dengan tanggal 19 Mei 2021 telah mencapai Rp7.861.876.644 dengan persentase sebesar 72,43 %.

Berdasarkan hasil pendampingan yang dilakukan Inspektorat Kaltim sampai dengan tanggal 19 Mei 2021, diperoleh kondisi bahwa, terdapat 32 paket pengadaan barang dan jasa atau 87 item barang yang telah diserahterimakan hasil pekerjaannya dari penyedia kepada KPA dan telah dilakukan pembayaran dengan nilai keseluruhan sebesar Rp7.861.876.644,00. Sedangkan barang dan jasa yang akan dan masih dalam proses pengerjaan oleh penyedia tercatat sebanyak 24 item barang/jasa dengan nilai pagu mencapai Rp2.992.220.429.

“Dari paket pengadaan barang dan jasa yang sudah dilakukan serah-terima dan pembayaran tersebut, masih terdapat kekurangan atau kelemahan dalam hal kesesuaian dan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi oleh penyedia atau KPA,” tulis laporan hasil pendampingan Inspektorat dalam rangka kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Anggaran BTT COVID-19 tahun anggaran 2021 pada RSJD Atma Husada Mahakam yang ditandatangani Inspektur DR. H.M.Irvan Pranata.

Diungkap pula adanya temuan Inspektorat seperti , terdapat paket pengadaan barang dengan item jenis barang yang berbeda atau tidak sejenis, kemudian adanya kontrak atau SPK pengadaan barang jasa yang menyertakan biaya pengiriman atau ongkos kirim dan biaya asuransi namun belum diperoleh bukti pengiriman atau resi dan bukti pembayaran asuransi. Inspektorat juga menemukan bukti kewajaran harga yang belum disertakan oleh penyedia. Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas kontrak atau SPK pengadaan barang dan jasa terdapat 2 paket pengadaan yang belum disertai dengan bukti kewajaran harga. Tidak hanya itu, “Hal ini belum sesuai dengan huruf E Angka 3 poin b. Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa “PPK melaksanakan langkah-langkah untuk pengadaan antara lain meminta Penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang,” tulis Inspektorat.

Inspektorat juga menemukan, masih terdapat paket pengadaan PBJ dengan bukti kewajaran harga yang belum memadai. Media ini belum berhasil mengkonfirmasi temuan Inspektorat ini ke Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: