April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dirut RSUD AW Sjahranie: Akhir Tahun Remunerasi Akan Gantikan FFS

dr David Hariadi Masjhoer

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan pengelolaan keuangan yang fleksibel untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat, RSUD AW Sjahranie, Samarinda, Kalimantan Timur tengah mengembangkan sistem pembayaran remunerasi untuk pegawainya.

Saat ini RSUD AW Sjahranie masih menerapkan sistem pembayaran atas jasa pelayanan tenaga medis dan non medis secara “Fee For Service” (FFS) atau pembayaran berdasarkan item pelayanan. Selain itu FFS merupakan metode pembayaran rumah sakit berjenis retrospektif, dimana pembayaran ditetapkan setelah pelayanan kesehatan diberikan. Kelemahannya, setiap dokter akan memberikan obat dan tindakan yang mungkin tidak dibutuhkan oleh pasien.

Baca Juga:

Dirut RSUD AW Sjahranie, dr David Hariadi Masjhoer mengakui, selama ini rumah sakit milik Pemprov Kalimantan Timur ini belum menerapkan remunerasi.

Fee for service (berlaku) sebelum saya direktur sudah berjalan,” akunya kepada Kalpostonline, Selasa (8/9/2020).

Setelah dilakukan audit kinerja oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur pada 2019, RSUD AW Sjahranie saat ini tengah mengembangkan sistem yang direkomendasikan BPK.

“Ada dua rekomendasi untuk AWS, yaitu pengembangan SIMRS dan pengembangan sistem remunerasi. Saat ini kedua-duanya sedang dalam proses pengembangan,” ujar David melanjutkan.

Guna mengaplikasikan remunerasi di RSUD AW Sjahranie, kata David, pihaknya telah melakukan studi banding ke sejumlah rumah sakit.

“Sistem remunerasi ini agak lama prosesnya, kami belajar dari beberapa rumah sakit sesuai rekomendasi BPK, yaitu Rumah Sakit Moewardi Solo dan ke Rumah Sakit Kariadi Semarang, juga diskusi dengan Rumah Sakit AM Parikesit Tenggarong. Pembimbingan dengan pihak konsultan sudah kami lakukan,” bebernya.

Progressnya sejauh ini, menurutnya sudah masuk tahap analisis jabatan.

“Saat ini kami dalam penyusunan analisa jabatan yang nantinya akan menjadi dasar penghitungan remunerasi,” lanjut David.

Meski memerlukan proses panjang, David memasang target pada akhir tahun ini remunerasi dapat dijalankan.

“Rencana kami akhir 2020 sistem remunerasi ini akan selesai dan menggantikan sistem ‘fee for service’ yang selama ini berjalan. Tapi kecepatan progres agak terhambat akibat wabah covid 19 ini,” ungkap David dokter spesialis ortopedi dan traumatologi.

Pemberian penghasilan jasa pelayanan sistem FFS pada RSUD AW Sjahranie selama ini mengacu pada Surat Keputusan Direktur RSUD AW Sjahranie Nomor 900.116.Keuangan 2018 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan di Lingkungan RSUD AW Sjahranie.

“(SK) ini perpanjangan dari SK direktur sebelumnya. Karena sudah pensiun kami perbaharui. Tetapi isinya sama,” kata David memungkasi. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: