January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

ESDM Bantah Revisi UU Minerba Sebabkan Maraknya Tambang Ilegal, Dirjen Klaim Miliki Data Tambang Ilegal di Kaltim

Isran Noor

JAKARTA, KALPOSTONLINE | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah penyebab maraknya tambang ilegal di Kalimantan Timur akibat dari revisi Undang-Undang (UU) tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, tidak membenarkan akibat revisi tersebut.

“Bukan karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,” jawabnya singkat melalui pesan pendek pada Selasa, 12 April 2022.

Terkait dengan informasi keberadaan tambang ilegal yang bermunculan di Kalimantan Timur, dia mengklaim telah memiliki datanya. Namun, hingga berita ini terbit, Ridwan belum memberikan informasi lengkap soal data yang dimiliki Kementerian ESDM. Sebagai tindak lanjut atas eksistensi tambang ilegal, pihaknya juga menertibkan pelaku penambang ilegal.

“Akan menindak tambang ilegal,” katanya.

Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor mengatakan, maraknya tambang ilegal karena UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI bersama Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI di DPR, Senin, 11 April 2022.

“Kemajuan tambang ilegal setelah UU Nomor 3 Tahun 2020 ini sangat luar biasa. Belum ada izin saja sudah ditambang. Pertanyaan saya, kenapa UU ini dibuat?” kata Isran dalam keterangan tertulis pada Senin, 11 April 2022.

Dengan kondisi tersebut, Isran menilai wibawa negara seperti hilang karena polemik pertambangan.

“Sedikit saja sisanya,” tuturnya.

Isran menjelaskan hal tersebut terjadi karena semua kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat.

“Saat ada perubahan UU 23 Tahun 2014, masih lumayan karena provinsi masih memiliki porsi pengawasan. Tapi setelah UU Minerba ini, semuanya selesai,” ucapnya.

Menurutnya soal pengawasan pertambangan harus terintegrasi. Pemerintah provinsi sebaiknya diberikan kewenangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Isran meminta DPR RI untuk memikirkan aturan agar negara tidak dirugikan dan masyarakat dapat manfaat dari pengelolaan tambang. Kemudian, Isran berbagi kisah, saat ia masih menjabat Bupati Kutai Timur, di mana urusan tambang Galian C pun ia berikan kepada camat, dengan tujuan semua bisa terkontrol dengan bai Pengamat Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan revisi UU Minerba saat ini membuat semangat untuk memiliki dan mengawasi daerah masing-masing menjadi kurang. Dia menilai regulasi yang berlaku sekarang ini memang ada kontribusinya soal kemunculan tambang ilegal.

“Undang-Undang itu punya kontribusi, karena izin yang selama ini di daerah sebagian ditarik ke pemerintah pusat. Pada pemberian izin dan pengawasan mestinya di daerah dan bisa memperoleh manfaat itu,” katanya.

Manfaat yang dimaksud adalah daerah tidak memiliki kebebasan untuk mengawasi wilayahnya terkait aktivitas pertambangan. Sebab sebelumnya, pemerintah daerah dibeberikan wewenang untuk memberikan izin dan bisa melakukan pengawasan langsung. Fahmy mengatakan, aturan ini membuat semangat desentralisasi oleh setiap pemerintah daerah menjadi kurang. Sehingga regulasi ini membawa ke era pemerintahan yang sentralistik seperti era Orde Baru.

“Padahal kan tambangnya ada di daerah, harusnya mulai mengurus, mengelola, mengeluarkan izin, ada di daerah. Tapi semangat sentralistik kembali menguat dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 itu,” ungkapnya.

Dia berpendapat, sebaiknya regulasi ini direvisi sesuai dengan UU sebelumnya yang sudah desentralistik. Pemerintah daerah, kata Fahmy, bisa mendesak kepada DPR RI untuk mengembalikan seperti peraturan yang dulu. (TEMPO/TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: