Gelar Perkara di Polda, Kasus Anggota DPRD Kaltim Berlanjut
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Perkara dugaan tindak pidana penggelapan uang oleh anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono (SSP) terus diproses oleh Polresta Samarinda. Meski begitu, dugaan penggelapan uang senilai Rp2,5 miliar tersebut masih memerlukan sejumlah saksi ahli dan alat bukti.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang pada Rabu (25/6/2020) hari ini.
Baca Juga:
- BK DPRD Kaltim Wajib Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
- Dua Kali Mangkir, Kasatreskrim Ikut Jemput Anggota DPRD Kaltim
- Masih Sebagai Saksi, Sapto Anggota DPRD Kaltim Kembali tak Hadiri Panggilan Penyidik
- Tolak Berdamai, Irma Ngotot Sapto Diproses Hukum
- Penyidikan Kasus Anggota DPRD Kaltim Dimulai, Polisi Bakal Kirim SPDP ke Kejari
“Kemarin kami sudah gelar perkara di Polda dan masih ada beberapa yang harus kami dalami lagi. Mulai dari saksi lain, saksi ahli hingga barang bukti yang ada,” jelasnya.
Dilanjutkannya, setelah ada hasil gelar perkara penyidi dapat melakukan pemanggilan kepada SSP kembali guna penyelidikan lebih dalam.
“Pastinya, akan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan dan sejauh ini yang bersangkutan masih berstatus saksi,” tambahnya. (QR)