Tolak Berdamai, Irma Ngotot Sapto Diproses Hukum
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Irma Suryani SH sebelumnya melaporkan Sapto Setyo Pramono anggota DPRD Kaltim ke polisi terkait dugaan penggelapan. Irma dalam keterangannya kepada Pers Kemarin menolak upaya damai dengan Sapto Setyo Pramono yang juga Anggota DPRD Kaltim Irma mengatakan dirinya sebelumnya sudah menghubungi Sapto melalui telepon selulernya namun tidak diangkat, bahkan menurutnya Sapto sulit di hubungi.
“Memang dulu saya pernah hubungi Sapto untuk menanyakan uang saya, tetapi telpon saya tidak bisa terhubung ke Sapto. Dan Dia (Sapto, red) menghindar dari saya. Karena itu saya melaporkan Sapto ke polisi dugaan penggelapan,” Jelas Irma SH kepada kalpostonline.com kemarin dikediamannya.
Ditanya jika ada upaya damai dari pihak Sapto, Irma SH sangat tegas menjelaskan jika dirinya menolak upaya Damai, karena menurutnya Sapto tidak ada upaya baik, dan Irma ngotot Sapto di proses hukum.
“Saya mau tetap proses hukum, tidak ada damai lagi. Jadi dari saya upaya damai sudah tertutup. Proses hukum tetap lanjut, ” tegasnya.

Kepada Wartawan Irma SH memperlihatkan 3 lembar bukti kwitansi yang bertadatangan Sapto, menurutnya pihaknya tidak main-main untuk mengawal kasus tersebut.
“Ini ada kwitansi ada tanda tangan Sapto sebanyak tiga kali dengan rincian, pada 4 April 2019 sebesar Rp1 miliar, kemudian pada 8 April 2019 sebesar Rp1 miliar, dan pada 9 April 2019 sebesar Rp500 juta,” terangnya.
Sebelumnya, Penyidik Polresta Samarinda terus melakukan pengusutan dugaan penggelapan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kaltim dari fraksi Partai Golkar, Sapto Setyo Pramono (SSP), status penyelidikannya pun kini telah dinaikan ke penyidikan. Bahkan Polresta bakal mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. SPDP merupakan bukti penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum dalam hal ini pihak Kejaksaan. (QR).