April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Usai Dipolisikan, Sapto Dilaporkan ke BK DPRD Kaltim

Dahri: Serahkan masalahnya ke proses hukum

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Permasalahan antara Irma Suryani sebagai seorang pengusaha dengan Sapto Setyo Pramono sebagai seorang politisi ini tampaknya akan terus menggelinding hingga kerugian diantara kedua pihak dapat ditangguhkan. Senin (16/3/20), Irma Suryani melaporkan Sapto Setyo Pramono oknum anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim ke Dewan Kehormatan (BK). Sapto dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik karena dianggap melakukan penggelapan uang milik Irma Suryani. Laporan diterima staf Pengamanan Dalam (Pamdal) DPRD Kaltim.

Dalam kasus uang titipan itu, Irma menceritakan kronologisnya, bahwa Sapto Setyo Pramono dipanggil oleh pelapor (IR) untuk datang kerumahnya kemudian dititipkan sejumlah uang kepada terlapor (SSP) sebanyak 3 kali dengan rimcian, pada 4 April 2019 sebesar Rp1 miliar, kemudian pada 8 April 2019 sebesar Rp1 miliar, dan pada 9 April 2019 sebesar Rp500 juta.

Irma Suryani menyerahkan laporannya ke Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Senin (16/3/2020)

Menurut pelapor uang itu dititipkan dengan tujuan untuk diamankan oleh terlapor agar apabila uang itu sewaktu waktu diperlukan oleh pelapor mudah untuk pengambilannya. Namun menurut pelapor, faktanya uang tersebut dipergunakan oleh terlapor. Pelapor mengaku tidak mengetahui uang tersebut telah dipergunakan untuk apa. Akibat kejadian itu pelapor mengaku mengalami kerugian Rp2,5 miliar.

Irma dalam laporannya ke BK, mengatakan seorang anggota DPRD Kaltim harus clear and clean, serta merujuk pada pasal 51 tentang tugas BK, pasal 52 tentang pemeriksaan pelaporan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kaltim, pasal 53 tentang sanksi bagi anggota DPRD Kaltim yang melakukan pelanggaran.

“Saya berharap Ketua BK dapat membantu permasalahan yang telah saya hadapi dalam rangka menjaga citra lembaga DPRD Kalimantan Timur,” kata Irma dalam laporanya.

Serahkan ke Proses hukum

Meski persoalan uang titipan ini melibatkan anggota DPRD, politisi senior dari Partai Golkar meminta kasus tersebut tidak dipolitisir. Sehingga semua pihak diminta menyerahkan pada mekanisme hukum yang saat ini tengah berjalan.

“Jangan dipolitisir, serahkan saja masalahnya ke proses hukum. Ibu Irma kan sudah melapor ke polisi dan BK,” ujar Dahri yang juga pembina Peradi Kaltim pada media group. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: