Oknum Anggota Fraksi Golkar di DPRD Kaltim Dilaporkan ke Polisi
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sapto Setyo Pramono anggota DPRD Kaltim yang sebelumnya mendapat kiriman karangan bunga yang mempertanyakan pembayaran utang, kini resmi dilaporkan ke Polresta Samarinda oleh seorang ibu rumah tangga Irma Suryani SH dengan dugaan penggelapan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Assa yang dikonfirmasi media ini membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar,” kata Damus singkat, Kamis, (12/3/2020).
Perwira muda ini juga menjelaskan bahwa anggota DPRD Kaltim tersebut belum memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Penyidik juga akan mendalami motif uang titipan tersebut.
“Belum datang untuk dimintai keterangan,” jelasnya lagi.
Dalam laporan itu diuraikan kronologisnya, bahwa Sapto Setyo Pramono dipanggil oleh pelapor (IR) untuk datang kerumahnya kemudian dititipkan sejumlah uang kepada terlapor (SSP) sebanyak 3 kali dengan rimcian, pada 4 April 2019 sebesar Rp1 miliar, kemudian pada 8 April 2019 sebesar Rp1 miliar, dan pada 9 April 2019 sebesar Rp500 juta.
Menurut pelapor uang itu dititipkan agar diamankan oleh terlapor agar apabila uang itu sewaktu waktu diperlukan oleh pelapor mudah untuk pengambilannya. Namun menurut pelapor, faktanya uang tersebut dipergunakan oleh terlapor. Pelapor mengakui tidak mengetahui digunakan untuk apa uang tersebut. Akibat kejadian itu pelapor mengaku mengalami kerugian Rp2,5 miliar.
Irma Suryani sendiri selaku pelapor ketika dikonfirmasi media ini terkait dengan untuk apa dan pertimbangan apa hingga menitipkan uang miliaran rupiah kepada oknum anggota DPRD Kaltim dan tidak memilih menyimpannya di bank, hingga berita ini diunggah belum memberikan jawaban.
Media ini juga mengkonfirmasi Sapto Setyo Pramono terkait dengan laporan Irma Suryani SH melalui aplikasi percakapan. Namun hingga berita ini diunggah juga belum ada jawaban. (AZ)