BK DPRD Kaltim Wajib Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
Jaidun : Pelapor dan terlapor mustinya dipanggil
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Senin (16/3/2020) lalu Irma Suryani SH, seorang ibu rumah melaporkan Sapto Setyo Pramono oknum anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim ke Dewan Kehormatan (BK). Sapto dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan dugaan melakukan penggelapan uang milik pelapor.
Irma Suryani yang dikonfirmasi media ini mengaku belum pernah dipanggil BK mengenai pengaduan yang pernah disampaikan ke BK beberapa waktu lalu.
“Belum pernah sama sekali,” ujar Irma Suryani singkat melalui ponselnya, Selasa (23/6/2020).
Secara terpisah dosen Fakultas Hukum Widyagama Samarinda Jaidun SH MH berpendapat bahwa, BK seharusnya mengambil langkah konkrit dalam menyikapi pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oknum anggota DDPRD. Badan Kehormatan sebagai salah satu Alat Kelengakapan DPRD adalah lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan para wakil rakyat, lembaga ini dalam keberadaannya untuk menjawab kebutuhan dari adanya arus reformasi yang menuntut adanya perubahan. Keberadaan lembaga ini sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna mewujudkan pemerintahan yang bersih (good and clean governance).

“Jika BK DPRD Kaltim menerima pengaduan masyarakat yang di duga berhubungan dengan perilaku oknum anggota DPRD, maka BK memiliki kewajiban menindaklanjuti pengaduan itu. Tentu saja pelapor dan terlapor dipanggil untuk dimintai keterangan agar tahu duduk perkaranya,” ujar Jaidun pada kalpostonline melalui ponselnya Selasa (23/6/20).
Menurutnya, BK tidak etis jika mendiamkan saja pengaduan masyarakat tersebut karena akan menimbulkan penilaian yang negatif di masyarakat dan terkesan BK melindungi oknum yang di duga melakukan pelanggaran kode etik.
“Dalam bekerja BK kan ada mekanismenya, ikuti saja prosedur itu dan transparan ke masyarakat . Jangan sampai ada kesan BK seperti “main mata” dengan terlapor,” ujar mantan tenaga ahli komisi hukum dan pemerintah DPRD Kaltim ini dengan nada tertawa ringan.
Ketika disinggung kasus tersebut sudah ditangani polisi sehingga BK tidak relevan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, mahasiswa program doktoral ini mengutarakan bahwa, polisi punya otoritas tersendiri mendalami unsur dugaan perbuatan pidananya, sedangkan BK ke persoalan etik atau prilaku oknum anggota Dewan.
“Polisi ke unsur pidananya, nah BK ke perilaku oknum dewan. Misalnya anda saya titipkan laptop lalu barang itu ketika saya minta kembali tidak pernah anda kembalikan, apakah itu bisa masuk pidana atau prilaku tak terpuji,” kata Jaidun sambil mengungkap sesuatu pada media ini namun meminta off the record.
Sebagaimana beritakan media ini sebelumnya,kasus ini juga telah ditangani Polresta Samarinda. (AZ)