Lumayan, di Sini Biaya SKCK Digratiskan
PENAJAM, KALPOSTONLINE | Peraturan pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) menyebutkan pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dikenakan beban pembiayaan berupa pajak PNBP sebesar Rp30 ribu.
Namun, Polsek Sepaku Polres Penajam Paser Utara (PPU) kali ini menggratiskan biaya tersebut untuk masyarakat Sepaku. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke 74 dengan harapan Polri dapat lebih dekat dengan masyarakat.
Dilansir dari laman poldakaltim.com, Iptu Musjaya, Rabu (24/06/2020), mengatakan, kendati pelayananan SKCK tersebut gratis, warga harus tetap melengkapi persyaratannya dan juga tetap mematuhi prosedur kesehatan guna mencegah penularan virus Corona (Covid-19).
Terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, mengatakan dalam memperingati HUT Bhayangkara ke 74 ini diharapkan setiap Polsek agar memperingati HUT Bhayangkara ini berinisiatif melalui program apaun untuk bisa lebih dekat dengan masyarakat. (OY)