Closed! Kantor Gubernur Kaltim Tidak Terima Tamu
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kantor Gubernur Provinsi Kaltim yang teletak di Jalan Gajah Mada Samarinda sejak 24 Juli sampai dengan 7 Agustus tahun ini “closed” atau tutup alias tidak menerima tamu. Hal tersebut diberlakukan sebagai akibat sistem kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Kaltim dalam tatanan ‘kebiasaan baru” dalam menghentikan penularan Covid-19 di Kaltim.
“Tetap work from home (WFH) dalam jaringan (online) atau work from online (WFO) terhitung mulai tanggal 24 Juli-7 Agustus 2020. Sedangkan efektif bekerja sesuai surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur angka II, terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2020,” kata Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa’bani melalui Surat Nota Dinas tertanggal 24 Juli 2020 bernormor 065/769/B.Org perihal Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil Dalam Tatanan Normal Baru di Samarinda seperti dilansir di laman kaltimprov.go.id.
Surat tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 360/K.368/2020 tentang Perpanjangan Penetapan Kejadian Luar Biasa Dengan Status Tanggap Darurat Bencana Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 065/3674/B.Org tanggal 18 Juni 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil Dalam Tatanan Normal Baru.
Sementara system bekerja dari rumah diberlakukan untuk semua pejabat eselon IV dan staf termasuk Non ASN. Sedangkan bekerja secara daring (WFO) diberlakukan untuk pejabat tertentu. Dengan demikian, terkait penerimaan tamu di Kantor Gubernur, sejak diterbitkan surat tersebut, maka ditiadakan hingga 10 Agustus mendatang. (OY)