January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Jika PT AKU Tidak Bisa Diselamatkan, Pemprov Kaltim Diminta Lapor ke Penegak Hukum

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Biro Perekonomian pemprov Kaltim sebagai pembina Perusda pada 13 Februari 2018 lalu telah melakukan rapat percepatan kinerja PT Agro Kaltim Utama (AKU). Rapat tersebut membahas rencana pembentukan Tim Penyelamatan Perusda PT AKU yang terdiri dari Komisi II DPRD Kaltim, Inspektorat, BPKAD, Biro Hukum dan Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim. Tugas Tim Penyelamatan melakukan alternatif, tetap mempertahankan program bisnis PT AKU dengan syarat dana penyertaan modal senilai Rp32,15 miliar dikembalikan dan diserahkan ke jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun hingga kini tim tersebut tak kunjung terbentuk. Sebagaimana hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kaltim yang diekspos pada Mei 2019.

Baca Juga: Piutang PT Agro Kaltim Rp31 Miliar Tak Tertagih: Modal Dikembalikan dan Diproses Hukum

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengaku belum mengetahui terkait adanya rencana pembentukan tim penyelamatan tersebut.
“Saya baru tahu ada informasi ini (pembentukan tim). Harusnya Biro Ekonomi menjelaskan bahwa dulunya seperti ini termasuk Komisi II yang dulu. Makanya nanti kita akan panggil (Biro Ekonomi) lagi proses penyelamatannya seperti apa?” kata Bahar kepada kalpostonline, Rabu, 11 Desember 2019.

Baharuddin Demmu

Meski begitu, politisi PAN tersebut sependapat dengan rencana kerja tim penyelamatan yang belum dibentuk itu.
“Kalau memang tidak bisa diselamatkan, pemprov minta saja kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyelidikan PT AKU. Karena ini tidak hanya satu perusda yang bermasalah,” tegasnya.

Ahkmed Reza Fachlevi anggota Komisi II juga mengatakan pihaknya akan memanggil Biro Ekonomi terkait hal tersebut.
“Karena pembentukan tim penyelamat itu kan Komisi II periode yang lalu. Jadi mungkin di awal tahun akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.

Pada Mei 2019, auditor BPK RI Perwakilan Kaltim merekomendasikan Gubernur Kaltim agar memerintahkan Direksi Perusda PT AKU untuk menginventarisir dan mempertanggungjawabkan status dan keberadaan aset-aset PT AKU. Auditor juga merekomendasikan agar gubernur membentuk Tim Evaluasi Kinerja Perusda PT AKU untuk mengevaluasi status operasional PT AKU dan meminta pertanggungjawaban Direksi Perusda PT AKU.

Mengutip Laporan hasil pemeriksaan kinerja pemda dalam pembinaan BUMD tahun anggaran 2011 sampai 2016 yang diekspos BPK pada November 2016 terungkap, modal dasar pada PT AKU yang bergerak di bidang jasa, perdagangan, produksi, perkebunan, pertanian, dan produk turunannya itu ditetapkan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2009 adalah Rp1,5 triliun dengan komposisi kepemilikan saham sebesar 95% dimiliki oleh Pemprov Kaltim. Lebih lanjut akibat belum terpenuhinya modal yang disetor dan ditempatkan minimal 25% dari modal dasar sesuai yang diatur di dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT, PT AKU sampai dengan sekarang belum memperoleh Surat Keputusan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

Kemudian berdasaran berita acara laporan permasalahan PT AKU yang disampaikan ke auditor BPK, terungkap bahwa sejak 2011 sampai dengan 2016, PT AKU belum memiliki lahan perkebunan yang dibutuhkan, adanya tumpat tindih lahan usaha perkebunan dengan lahan pertambangan, perda pendirian PT AKU belum mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, piutang PT AKU yang berlum tertagih dan kurangnya permodalan pembangunan pabrik tapioka.

Sementara Nazrin Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim yang dikonfirmasi terkait hal itu tidak memberikan tanggapan. (OY/ADV)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: