Maaf, Tahun Ini Tidak Semua ASN Diberi Gaji ke 13
JAKARTA, KALPOSTONLINE | Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar Eselon 1 dan Eselon 2.
“Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR (Tunjangan Hari Raya) yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkat mereka,” ujar Sri di dalam konferensi pers daring, Selasa (21/7/2020) seperti dikutip Kontan.co.id.
Artinya, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.
Adapun anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp28,5 triliun. Jumlah tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13,89 triliun.
Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.
Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp6,73 triliun, sedangkan untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp7,86 triliun. “Sementara itu, untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp13,89 triliun sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah 28,5 triliun,” kata Sri. (OY)