Ini Peringatan Bawaslu Kaltim untuk Kepala Daerah dan ASN
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Saat ini sejumlah daerah di kabupaten/kota di Kaltim sedang dalam proses tahapan pilkada serentak. Akibatnya sejumlah bakal calon kepala daerah melakukan berbagai strategi politik agar dapat memenangkan kompetisi.
Guru dan kepala sekolah ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat rentan untuk terlibat dalam politik praktis. Karenanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Kaltim memberikan warning kepada semua pihak.
“Guru khusunya ASN dalam pilkada harus netral, tidak boleh berpihak kepada pasangan calon, selain melanggar kode etik disiplin ASN ada juga sanksi pidana,’ ujar Galeh Akbar Tanjung Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kaltim pada kalpostoline, Minggu (9/2/20).

Menurutnya, tak hanya memihak secara langsung, melakukan aktivitas seperti menyukai, berkomentar atau membagikan foto dan vedio di lini media sosial yang mengandung unsur dukungan atau turut mengkampanyekan jelas dilarang. Mantan pegiat anti korupsi ini juga mengingatkan kepala daerah agar tidak mengambil kebijakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu.
“Khusus kepala daerah tidak boleh “main”. Karena ketika ada kebijakan atau program yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon juga dikenai sanksi pidana,” tegasnya mengakhiri. (AZ)