Soal Surat Gubernur dan 21 IUP Palsu, Semua Tunggu Arahan Gubernur untuk Lapor Polisi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Persoalan surat pengantar gubernur Isran Noor dan lampiranya yang berisi 21 IUP yang diduga palsu hingga hari ini menjadi perhatian publik. Kondisi ini terjadi karena belum ada instansi atau pihak yang terkait langsung dengan masalah itu melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Puguh Harjanto menyebut bahwa persoalan Surat pengantar Gubernur Kaltim Nomor: 5503/4938/B.Ek, tertanggal 14 September 2021 ke Menteri ESDM Cq Direktur Mineral dan Batubara (minerba) Kementerian ESDM RI untuk 8 pemilik IUP, diduga dipalsukan. Lalu surat kedua dari gubernur Kaltim yang juga diduga dipalsukan bernomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tanggal 21 September 2022 yang mengusulkan 14 perusahaan. Menurut Dia Surat itu tidak pernah berproses di DPMPTSP.
“Nomor yang ada di lampiran ini tidak pernah berproses, dengan melihat surat itu kami juga melakukan konfirmasi ke Kementerian ESDM. Biasanya yang diminta klarifikasi DPMPTSP. Bahkan tim ESDM pusat juga sudah rapat di ESDM Kaltim. Kita konfirmasi memang tidak pernah terbit, baik pengantar maupun izin-izin yang ada di dua surat pengantar tadi, kecuali satu ada di pengantar satunya,” kata Puguh yang juga menjelaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke inspektorat.
Belum dilaporkan persoalan surat pengantar gubernur dan lampiranya yang mencantumkan 21 IUP yang diduga palsu pernah pula disampaikan biro hukum, tapi belum membawa kasus ini ke polisi dengan alasan menunggu arahan atau instruksi orang nomor 1 dipemerintahan provinsi dalam hal ini gubernur.
“Belum ada arahan mengenai hal ini,” kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Rozani Erawadi melalui pesan percakapan, Selasa (22/6/2022) lalu.
Di sisi lain, pihak Dinas ESDM Kaltim yang juga dipalsukan kode suratnya belum bergerak melaporkan ke pihak kepolisian.
“Kita harus melihat dari kacamata IUP secara menyeluruh. Karena Dinas ESDM bagian dari provinsi,” kata Kepala Bidang Mineral Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra pada media ini melalui pesan percakapan. .
Gubernur Kalimantan Timur yang dikonfirmasi oleh redaksi Kalpostonline melalui surat resmi pada Senin, (20/6/2022) belum memberi tanggapan. Namun, menurut Heldy Kasubag Persuratan dam Arsip Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bahwa, surat diarahkan ke sekda.
“Surat diarahkan ke Pak Sekda, sekarang sekda beliau masih di luar kota,” katanya melalui pesan percakapan.
Kendati pihak yang berwenang menentukan terjadinya pemalsuan terhadap dokumen negara harus melalui proses penyelidikan di kepolisian, namun Kepala Inspektorat Kaltim Irfan Pranata saat ini tengah menunggu bukti-bukti jika surat itu dipalsukan.
“Tapi akan menunggu petunjuk gubernur ke depannya. Karena yang dipalsukan dan dirugikan adalah nama pimpinan,” ungkapnya. (TIM)