ESDM Kaltim: PT. Tata Kirana Pakai Nomor IUP Palsu

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim akhirnya mengakui dan merilis daftar puluhan perusahaan pertambangan di Kaltim yang menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu, atau tidak terdaftar di instansi mereka. Kepala DPMPTP Kaltim, Puguh Harjanto bahkan membagikan daftar 21 perusahaan yang mengunakan IUP palsu saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I dan Komisi III di gedung E DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar Samarinda, Selasa (12/7/2022).
Kepala Bidang Mineral Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra yang hadir dalam RDP menyebut nama satu perusahaan yang memakai nomor perusahaan lain. Penjelasan Azwar yang sangat teknis itu menambahkan keterangan Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto terkait 21 IUP palsu.
“Saya menambahkan yang disampaikan Pak Puguh masalah IUP-IUP dinyatakan palsu. Kami memang diberikan tembusan 14 IUP nama perusahaanya, terus kemudian kami cek. SK itu salah satunya menimbang pertek (pertimbangan teknis) dari Dinas ESDM Kalimantan Timur, setelah kami cek nomor perteknya, misal PT. Tata Kirana, jadi nomor pertek yang ada di pertek ESDM itu adalah nomor yang ada sama kami, tapi nomor perpanjangan kepala teknik PT. X di SK itu 541232071 sementara nomor itu ada pada kami nomor tentang investigasi kejadian berarea oleh PT. X. Setelah kami cek nomor-nomor itu, SK itu palsu semua,” kata Azwar memaparkan.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang, sejatinya membahas soal pemalsuan surat pengantar gubernur Nomor: 5503/4938/B.Ek, tertanggal 14 September 2021 ke Menteri ESDM Cq Direktur Mineba Kementerian ESDM RI yang melampirkan datar 8 perusahaan pemegang IUP, dan surat Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tanggal 21 September 2022 dengan daftar 14 perusahaan pemegang IUP. Kemudian terungkap, dari dua surat palsu beserta lampirannya itu, total IUP mencapai 22, dan hanya satu IUP yang sementara dianggap asli atau terdaftar di DPMPTSP Kaltim.
M. Udin anggota Komisi I kemudian mengajukan pertanyaan kepada Azwar Busra soal kemungkinan orang di internal ESDM turut bermain dalam kasus itu, untuk menguak modus operandi pemalsuan IUP.
“Apakah Bapak mencek orang kemungkinan orang dalam?” tanya M.Udin
“Kami belum sampai ke sana untuk mencek. Apakah ada oknum di tempat kami terlibat,” kata Azwar menjawab.
Menelisik lebih jauh praktik mafia perizinan, Veridiana Huraq Wang juga kemudian mempertanyakan penomoran SK itu. Secara tegas, Veridiana menganggap hanya Dinas ESDM yang lebih mengetahui kode penomoran surat tersebut.
“Karena yang tahu kodefikasinya di tempat Bapak,” katanya.
Politisi Senior PKB, Jahidin turut menegaskan secara administrasi surat gubernur itu sudah jelas palsu. Mantan Ketua Komisi I menilai jika dilaporkan, maka polisi, menurutnya sudah dapat melakukan penyidikan.
“Ini Penyidikan. sudah registrasi di palsukan tuh ya palsu semua berarti harus dilaporkan. PT.Tata Kirana di Kukar bilang stop Ilegal Mining padahal kan IUP palsu,” kata Jahidin sambil menyebut salah satu perusahaan yang masuk daftar memiliki ijin palsu di Kukar. (TIM)