April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

DPMPTSP Diperiksa, Kasus Surat Gubernur dan 21 IUP Belum Dilaporkan?

Laporan Kepala DPMPTP Kaltim Puguh Harjanto kepada Gubernur Kaltim terkait pemeriksaan polisi.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Surat pengantar Gubernur Kaltim Nomor: 5503/4938/B.Ek, tertanggal 14 September 2021 ke Menteri ESDM Cq Direktur Mineral dan Batubara (minerba) Kementerian ESDM RI untuk 8 pemilik IUP, diduga dipalsukan. Lalu surat kedua dari gubernur Kaltim yang juga diduga dipalsukan bernomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tanggal 21 September 2022 yang mengusulkan 14 perusahaan.

Kedua surat pengantar dan lampiran itu sepertinya belum dilaporkan ke polri. Meskipun saat hearing atau rapat dengar pendapat (RDP), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Puguh Harjanto menyebut bahwa persoalan itu secara eksternal ditangani kepolisian dan secara internal dilaporkan ke inspektorat.

“Beberapa langkah juga sudah kami lakukan karena terkait dengan pengaduan di polres dan polda. 2 izin sudah berproses di polda. Secara internal kami inspektorat untuk melakukan audit apakah ini murni pemalsuan ataukah ada langkah lain untuk investigasi,” kata Puguh saat RDP dengan DPMPTSP Kaltim dan Dinas ESDM Kaltim, Selasa (12/7/2022) di gedung E DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar Samarinda.

Dari penelusuran Kalpostonline diketahui, kasus yang ditangani polri terkait dengan DPMPTSP Kalimantan Timur adalah Kasus di Polda Kaltim. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kaltim mengirim surat Nomor: B/39/I/RES.5.5./2021/Ditpolalrud tanggal 29 Januari 2021 yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP terkait dengan penyelidikan perusahaan berinisial CV. BLU, CV. R kemudian CV. WBS dan CV. JP. Saat itu, ARS dan S dari DPMPTSP Kaltim hadir memberikan keterangan kepada penyidik.

Kemudian permintaan permohonan bantuan penunjukan saksi untuk memberikan keterangan melalui surat dari PS. Kasudit II/Harda Tahbang Polda Kaltim Nomor :B/141/II/RES.1.11./2021/Ditreskrimum tanggal 2 Februari. Pelapornya berinisial TD. Dari DPMPTSP Kaltim saat memberi keterangan hadir ARS dan S pada Senin 15 Februari 2021. Perusahaan yang diperiksa yakni PT. IPC. Dalam pemeriksaan terebut, status kasus tengah dalam penyidikan.

Selanjutnya untuk kasus di Polres Kutai Kartanegara pada Maret 2021 lalu, Kasat Reskrim Polresta Kutai Kartanegara telah meminta keterangan terkait dengan penyelidikan untuk pengecekan lokasi dan klarifikasi satu persero. Dalam surat Kasat Reskrim Polresta Kutai Kartanegara Nomor: B/44.A/III/2021/Reskrim tanggal 1 Maret 2021, pelapornya berinisial ES, sedangkan terlapor perusahaan berinisial PT. FSP. Penyidika kemudian memeriksa DW dan AUE dari Dinas DPMPTSP Kaltim. Tidak hanya polisi di Kalimantan Timur yang melakukan pemeriksaan, tapi Metropolitan Jakarta Pusat, melalui Kapolrestra Metropolitan Jakarta Pusat Nomor: B/17.624/XI/RES.1.11/2019/Restro.JP. Adapun pelapor dalam kasus itu berinisial HS terkait dengan kasus CV. B.

Saat pemeriksaan, dari DPMPTSP Kaltim hadir memberi keterangan pegawai berinisial ARS dan S. Jika memperhatikan lampiran surat pengantar gubernur untuk 8 perusahaan dan surat pengantar gubernur untuk 14 perusahaan maka tidak ada nama perusahaan itu yang dilaporkan ke pihak kepolisian

“Soal itu akan kita tanyakan nanti,” kata Sutomo Jabir anggota Komisi III DPRD Kaltim. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: