April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Surat Usulan 8 IUP Diduga Palsu, Bagaimana Usulan 14 IUP ke Kementerian ESDM?

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengusulkan untuk pengaktifan data MODI, MOMS, dan ePNBP. Melalui surat Nomor: 5503/4938/B.Ek, pada tanggal 14 September 2021 ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI . Namun, kemudian surat itu diduga palsu, pihak Pemerintah Provinsi Kaltim belum memberikan tanggapan soal surat itu, meskipun sudah dikonfirmasi. Di sisi lain ada lagi surat serupa, perbedaan hanya terletak pada jumlah dan perusahaan yang tercantum dalam surat tersebut. Jika surat sebelumnya sebanyak 8 perusahaan, pada surat yang kedua berjumlah 14 perusahaan.

Dalam surat gubernur Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 , sama dengan surat sebelumnya. Dalam surat keduanya, gubernur menyampaikan sejumlah pertimbangan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 173c dan memperhatikan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara kepada gubernur di seluruh Indonesia tanggal 8 Desember 2020, Nomor : 148/30.01/DJB/2020, perihal kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang menyebutkan kewenangan berada di pemerintah pusat dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal di Jakarta dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta.

“Berdasarkan hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa sebelum terbit surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: 1481/30.01/DJB/2020 Tanggal 08 Desember 2020 telah masuk permohonan pertambangan batubara kepada Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Timur. Perusahaan-perusahaan tersebut telah diproses di daerah sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata gubernur dalam surat itu.

Pada nomor dan isi surat itu menyebut nama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kaltim. Namun, Puguh Harjanto selaku Kepala DPMPTSP Kaltim saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan. Sebab, dari delapan IUP yang diusulkan terdahulu, enam di antaranya diduga fiktif. Begitu pun dengan 14 IUP yang dimohonkan gubernur.

“Sementara saya no comment untuk hal ini pak,” katat Puguh kepada Kalpostonline, Kamis (3/2/2022).

14 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diusulkan itu diantaranya emas, batubara maupun pasir. Terkait hal itu, dari dokumen yang diterima Kalpostonline tertera, 2 berada di Kabupaten Kutai Timur, di Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat 10 , di Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) terdapat 1 dan di kota Samarinda terdapat 1. Pertambangan emas di Kutai Timur sebanyak 2 perusahaan dengan luas konsesi mencapai 14 ribu hektar. Kemudian di Kutai Kartanegara mencapai 19 hektar dengan 1 perusahaan memPeroleh konsesi minimal 494,52 hektar. Di Kabupaten Panajam Utara (PPU) yang merupakan daerah calon IKN, juga terdapat pertambangan batubara dengan luas 1.197,1 hektar, di kota Samarinda sendiri seluas 97 hektar.

Surat yang mengusulkan 14 perusahaan ini tanggal dan nomor surat yang tercantum menggunakan tulisan tangan sedangkan surat yang mengusulkan 8 perusahaan pada bagian tanggal surat menggunakan stempel dan nomor surat sebagian menggunakan tulisan tangan. (TIM)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: