Azwar Cerita Mafia Tambang di ESDM Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Masyarakat di Kalimantan Timur pernah dibuat kaget dengan adanya kasus mafia tambang di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Kasus itu terbongkar berawal dari sebuah pemberitaan di media online yang memberitakan gugatan perdata sejumlah perusahaan batubara di Pengadilan Negeri Samarinda.
Dalam gugatan di pengadilan tingkat pertama dengan jumlah perusahaan mencapai 10 pemilik IUP memenangkan dengan putusan verstek. Penyebab putusan itu verstek karena pihak ESDM Kaltim tidak pernah hadir di persidangan.
“Tahun 2021 kita baru tahu pak, lihat di dalam berita Kalpostonline menyatakan bahwasanya ada 7 perusahaan menang di pengadilan, di berita itu menyatakan ada 7 perusahaan menang di pengadilan melawan ESDM Kaltim, kami kaget, yang tidak ada 4 di data kami dan 3 yang izinnya sudah berakhir,” jelas Azwar Busra Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPMPTSP Kaltim dan Dinas ESDM Kaltim, Selasa (12/7/2022) di gedung E DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar Samarinda.
Menurut dia, pihak ESDM masih ragu adanya surat panggilan dari pengadilan untuk menghadiri sidang, namun setelah dilakukan penelusuran akhirnya keraguan itu terjawab, ternyata surat panggilan pengadilan itu datang di kantor ESDM pada hari Jumat.
“Kok bisa ada surat panggilan pengadilan, setelah kami telusuri ternyata memang ada surat pengadilan yang meminta pihak ESDM untuk menghadiri rapat tersebut, surat itu datangnya hari Jumat setelah kami pulang kantor, sedangkan sidangnya hari Senin. Kok bisa surat itu lenyap. Setelah kami cari informasi ternyata memang ada staf kami, satu PNS dua honorer mereka yang menghilangkan surat ini,” jelasnya lagi.
Kemudian M Udin anggota Komisi I DPRD Kaltim mempertanyakan 3 orang yang menjadi pelaku tersebut, apakah masih bekerja atau ada sanksi lain?
“Lalu bagaimana dengan 3 orang pelaku itu? secara logika ada orang dalam main Pak, apalagi kata Bapak tadi ada penomoran, kemudian nomor lama digunakan,” tanya M Udin.
Azwar kemudian memberikan jawaban atas pertanyaan politisi Partai Golkar itu.
“Muncul lagi berita, tiga perusahaan dan kami kalah di pengadilan, satu perusahaan tidak ada di data base. Kasus ini kami banding dan kalah. Dua honorer dan satu PNS. Untuk honorer sudah dipecat, dan PNS masih bekerja di tempat kami,” jawab Azwar Kabid ESDM Kaltim yang membuat sejumlah anggota dewan tertawa.
Menurut dia, berdasarkan keterangan ketiga stafnya itu tidak mengetahui yang memerintahkan menghilangkan surat panggilan dari pengadilan tersebut.
“Mereka itu tidak tahu siapa orangnya, mereka hanya ditugaskan menghilangkan surat panggilan dari pengadilan,” jelasnya. (AZ)