DPMTSP dan ESDM Kaltim Didesak Berikan Data Pencairan Dana Jamrek

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pencairan dana jaminan reklamasi (jamrek) dan pascatambang pernah diurai dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), misalnya Saldo kas yang dibatasi penggunaannya di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim per 31 Desember 2018 sudah nihil. Hal ini disebabkan sebagian dari kas tersebut telah dikembalikan ke perusahaan tambang sehubungan telah melaksanakan kewajibannya.
“Sisanya telah diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim sebagai jaminan perusahaan-perusahaan tambang yang akan melaksanakan kewajibannya,” tulis laporan keuangan Pemprov Kaltim yang ditandatangani gubernur H. Isran Noor.
Di sisi lain, bila memperhatikan hasil pendampingan Rekonsiliasi Data Jamrek, Pascatambang, dan Kesungguhan Nomor 700/716Eko/Itprov/II/2021 yang dilaporkan Inspektorat Daerah Kaltim, terdapat pengurangan nilai jaminan kegiatan tambang tahun 2020 sebesar Rp446.175.053.990,88 yaitu jaminan yang ada di DPMPTSP Kaltim. Pengurangan nilai jaminan tersebut dikarenakan adanya jaminan yang telah diserahkan di tahun 2020 dengan jumlah jaminan sebanyak 124 jaminan. Namun, saat dilakukan pengecekan, dokumennya sudah tidak ditemukan dan pencatatannya sudah diserahkan.
Dana jamrek atau pascatambang per 31 Desember 2020 yang dikelola oleh DPMPTSP Kaltim senilai Rp1.971.133.019.277,78. Dari jumlah itu terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00. Dari mutasi senilai Rp450.666.412.107,88 terdapat mutasi keluar yang patut diduga ada unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara yaitu senilai Rp219.088.300.152,76 yang tanpa dilengkapi dokumen.
Komisi II DPRD Kaltim yang membidangi keuangan dan investasi pun sudah merencanakan akan meminta penjelasan kepada DPMTSP Kaltim.
“Mudahan minggu depan ini bisa Rapat Dengar Pendapat (RDP) segera,” kata Ketua Komisi II, Nidya Listiyono pada Kalpostonline Sabtu (9/4/2022) melalui ponselnya.
Secara terpisah Sutomo Jabir anggota Komisi II mendukung langkah pemprov yang telah menyetor dana jamrek dan pascatambang ke pemerintah pusat. Namun, politikus PKB ini juga mendesak agar Pemprov Kaltim memberikan penjelasan atas adanya pencairan dana jamrek yang sudah pernah dilakukan.
“Saya sudah tanyakan ke DPMTSP dan Dinas Minerba juga karena sekarang wewenang sudah ke pusat. Saya juga minta data jamrek yang sudah pernah dicairkan dan data perusahaan yang dianggap sudah melaksanakan reklamasi supaya bisa kita cek ke lapangan. Cuma belum dikasih, nunggu bersurat resmi,” jelas Sutomo melalui ponselnya.
Menurut dia, perusahaan yang sudah menerima pengembalian dana jamrek dan pascatambang harus memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan, dan di lapangan harus terbukti sudah melaksanakan reklamasi.
“Kita harus cek yang mana sih yang sudah direklamasi dan apa sudah sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. (AZ)