February 16, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dinas ESDM Kaltim Kembalikan Dana Jamrek ke Perusahaan, Sisanya Diserahkan ke DPMPTSP

Ilustrasi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pengembalian atau pencairan dana jaminan reklamasi (jamrek) dan jaminan pascatambang pernah dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi Kaltim untuk diberikan kepada perusahaan tambang. Dari penelusuran Kalpostonline terungkap bahwa Pemprov Kaltim dalam laporan keuanganya menjelaskan, saldo kas yang dibatasi penggunaannya di Dinas ESDM per 31 Desember 2018 sudah nihil.

Kondisi itu disebabkan, Dinas ESDM telah mengembalikan dana reklamasi dan pascatambang ke perusahaan. Namun, sayangnya laporan itu tidak mengurai lebih rinci berapa dana yang dikucurkan ke perusahaan tambang, dan laporan itu juga tidak menyebut pemilik IUP mana saja yang telah menerima pengembalian.

“Saldo kas yang dibatasi penggunaannya di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral per 31 Desember 2018 sudah nihil. Hal ini disebabkan sebagian dari kas tersebut telah dikembalikan ke perusahaan tambang sehubungan mereka telah melaksanakan kewajibannya,” tulis laporan keuangan Pemprov Kaltim yang ditandatangani gubernur H.Isran Noor.

Laporan itu kemudian menerangkan bahwa, ada sisa dari saldo kas yang penggunaanya dibatasi dan diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, tetapi laporan itu juga tidak merinci berapa sisa dana dari saldo yang dibatasi dalam penggunaanya.

“Sisanya telah diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai jaminan perusahaan-perusahaan tambang akan melaksanakan kewajibannya,” lanjut laporan itu.

Meskipun tidak menyebutkan berapa sisa kas yang diserahkan ke DPMPTSP, namun laporan itu mengurai kas yang dibatasi pengunaannya di DPMPTSP tahun 2018 sebesar Rp1.280.941.024.623,79 merupakan Jaminan Kesungguhan, Reklamasi dan Pascatambang. Dana itu itu terus mengalami kenaikan, tahun 2019 sebesar Rp1.695.671.573.003,93. Nilai ini telah direviu oleh Inspektorat. Dana Jaminan Kesungguhan, Reklamasi Dan Pascatambang kembali meningkat ditahun 2020. Dana jamrek atau pascatambang per 31 Desember 2020 yang dikelola oleh DPMPTSP Kaltim senilai Rp1.971.133.019.277,78. dari jumlah itu terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117.

Dari mutasi senilai Rp450.666.412.107,88 terdapat mutasi keluar yang patut diduga ada unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara yaitu senilai Rp219.088.300.152,76. Pencairan Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang ketika dikonfirmasi media ini terkait komunikasi yang dibangun ketua komisi II  Nidya Listiyono agar duduk bersama untuk mendalami persoalan dana jamrek yang juga mengikutsertakan pihak ESDM Kaltim, mengungkapkan bahwa, ketika ada pertemuan Komisi III dengan pihak ESDM dirinya tidak mengikuti karena ada agenda rapat lain.

“Yang rapat hari itu denga ESDM pak Sarkowy, saya masih rapat di Pansus Raperda, jadi belum tahu info terakhirnya,” jelasnya.

Jika memperhatikan hasil Pendampingan Rekonsiliasi Data Jaminan Reklamasi, Pascatambang, dan Kesungguhan Nomor 700/716Eko/Itprov/II/2021, dilaporkan Inspektorat Daerah Kaltim, terdapat pengurangan nilai jaminan kegiatan tambang tahun 2020 sebesar Rp446.175.053.990,88 yaitu jaminan yang ada di DPMPTSP Kaltim. Pengurangan nilai jaminan tersebut dikarenakan adanya jaminan yang telah diserahkan di tahun 2020 dengan jumlah jaminan sebanyak 124 jaminan.

Namun, saat dilakukan pengecekkan, dokumennya sudah tidak ditemukan dan pencatatannya sudah diserahkan. Dana jamrek atau pascatambang per 31 Desember 2020 yang dikelola oleh DPMPTSP Kaltim senilai Rp1.971.133.019.277,78. dari jumlah itu terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00. Dari mutasi Rp450.666.412.107,88 ada mutasi keluar yang patut diduga ada unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara yaitu senilai Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: