April 18, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dugaan Surat Gubernur dan 21 IUP Palsu, DPRD Ingin Bentuk Pansus Bersama Polri

Surat Gubernur Kaltim yang diduga dipalsukan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) puluhan perusahaan pertambangan batubara di Kaltim yang juga diduga diplasukan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dan Komisi I bersama dengan Dinas ESDM dan DPMPTSP Kaltim pada Selasa (12/7/2022), akhirnya membongkar kasus pemalsuan surat pengantar Gubernur Kaltim. Dalam lampiran surat itu, disebutkan 22 perusahaan diusulkan oleh “gubernur palsu” ke Menteri ESDM Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, untuk pengaktifan data MODI, MOMS, dan ePNBP.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Puguh Harjanto dan Kepala Bagian (Kabag) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, Azwar Busra telah menjelaskan status surat-surat pengantar itu. Namun, para wakil rakyat dari lintas partai politik ini belum merasa cukup. Karena beberapa persoalan dianggap aneh dan janggal, misalnya tidak adanya kemauan Pemprov Kaltim membawa kasus yang sudah jadi temuan itu ke ranah hukum dengan melaporkan ke polisi.

“Kan sudah jelas diurai dalam RDP dan diakui pihak ESDM dan DPMPTDP bahwa surat gubernur dan Lampiranya bermasalah, kuat dugaan palsunya. Tapi kan Anda juga tahu kasus ini tidak dilaporkan ke polisi, itu yang kita mau kejar. Mengapa tidak dilaporkan,” kata Jahidin pada Kalpostonline belum lama ini.

Jahidin juga sempat mengusulkan pada pimpinan rapat kala RDP, agar kasus yang sudah dibuka terang-benderang ini ditindaklanjuti dengan merekomendasikan pada pimpinan dewan agar dibentuk panitia khusus (pansus) dengan melibatkan pihak Kepolisian Republik Indonesia.

“Saya kira dewan harus membentuk pansus dengan melibatkan Polda Kaltim untuk tindak pidana tertentu. Ini penyidikan. Sudah registrasi dipalsukan tuh ya palsu semua. Berarti harus dilaporkan,” tegas Politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Surat pengantar Gubernur Kaltim Nomor: 5503/4938/B.Ek, tertanggal 14 September 2021 ke Menteri ESDM Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI untuk 8 perusahaan pemilik IUP yang diduga palsu .Lalu surat kedua dari gubernur Kaltim yang juga di duga dipalsukan surat Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tanggal 21 September 2022 yang mengusulkan 14 perusahaan.

Pimpinan Komisi I Baharudddin Demu dan ketua komisi III Verydiana Huraq Wang sepakat bahwa masalah ini akan direkomendasikan pada pimpinan DPRD Kaltim agar di bentuk Pansus, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Puguh Harjanto membongkar status surat Gubernur Kaltim, Isran Noor ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diduga palsu. Tidak hanya itu, dua surat gubernur, ternyata berisi lampiran yang mencantumkan daftar nama 22 perusahaan pertambangan di Kaltim yang diduga juga ilegal karena tidak terdaftar di Kementerian ESDM.

“Surat pengantar gubernur tidak ada tanda tangan DPMPTSP maupun ESDM. Untuk Surat dengan kode biro ekonomi ada 8 Pak, untuk Borneo Omega Jaya kita kroscek. Karena proses seluruhnya sebelum saya menjabat di kadis, tahap-tahap sebelum saya. Dari data yang nomor satu (Borneo Omega Jaya) kita cek nomornya, izinnya dan kita cek data dan konfirmasi ke Dinas ESDM memang ada. Kami juga tidak punya nomor-nomor SK itu. Kami hanya punya surat pengantar,” kata Puguh memaparkan. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: