Aneh Tak Lapor Polisi, Kepala DPMPTSP Kaltim Bagikan Daftar Tambang Ilegal
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Puguh Harjanto dengan terpaksa membongkar status surat Gubernur Kaltim, Isran Noor ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diduga palsu. Tidak hanya itu, dua surat gubernur yang menjadi perhatian publik itu, ternyata berisi lampiran yang mencantumkan daftar nama 22 perusahaan pertambangan di Kaltim yang diduga juga ilegal karena tidak terdaftar di Kementerian ESDM.
Keterpaksaan Puguh membuka informasi sebenarnya tentang surat gubernur tersebut diawali oleh pertanyaan sejumlah anggota DPRD Kaltim. Para wakil rakyat, mendesak agar Puguh selaku kepala DPMPTSP yang berwenang menerbitkan izin, agar memperjelas ada atau tidaknya izin usaha pertambangan (IUP) dari puluhan perusahaan yang diusulkan oleh gubernur Kaltim ke Kementerian ESDM.
“Yang marak aja dulu Pak, surat Pak Gubernur itu komentar beragam, komentar saya adalah tidak yakin surat gubernur itu palsu. Karena Pak Gubernur tidak melaporkan (ke polisi). Apakah di surat itu ada tidak tanda tangan Pak Puguh atau dari ESDM?” tanya Baharudin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPMPTSP Kaltim dan Dinas ESDM Kaltim, Selasa (12/7/2022) di gedung E DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar Samarinda.
Baca Juga:
- Soal Dugaan Surat Palsu Gubernur, Pejabat Pemprov Masih Belum Bicara
- Gubernur Akui Data Base IUP Hilang
- Surat Usulan 8 IUP Diduga Palsu, Bagaimana Usulan 14 IUP ke Kementerian ESDM?
- Bila Tak Terdaftar Maka Pemilik IUP Harus Lewat Pengadilan, Bagaimana dengan Permohonan Gubernur?
- Di Kaltim 14 IUP Diduga Fiktif Diusulkan ke Kementerian ESDM
- Enam Perusahaan Batubara Diduga Tak Terdaftar di Data IUP se Kaltim
- 14 IUP di Kaltim Diduga Fiktif, Diterbitkan Menjelang Peralihan Kewenangan
Demmu kemudian melanjutkan pertanyaannya kepada Puguh. Di antaranya tentang status perizinan 22 perusahaan yang terdaftar dalam lampiran surat gubernur. Sebab dari 22 perusahaan itu, menurut Puguh hanya satu perusahaan yang terdaftar di kementerian. Demmu ingin Puguh lebih terbuka kepada masyarakat, perusahaan mana saja.
“Yang 22, satu tidak. Jadi 21 (perusahaan). Kami ini meraba-raba saja. Karena tidak pernah lihat juga daftar nama perusahaan itu. Data-data itu coba dibuka saja, kami kan bingung kalau ditanya media. Jadi kalau diwawancarai salah ngomong, ya dimaklumi saja karena data tidak ada. Jadi data yang 22 itu dan satu yang sudah ada itu disampaikan pada kita,” kata Demmu yang juga menyoroti persoalan dana jamrek (jaminan reklamasi) di Kaltim yang mencapai triliunan rupiah.
Bagai buah Simalakama, dijawab salah, tidak dijawab juga salah. Puguh Harjanto memulai keterangannya dari surat pengantar Gubernur Kaltim Nomor: 5503/4938/B.Ek, tertanggal 14 September 2021 ke Menteri ESDM Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI untuk 8 perusahaan.
“Surat pengantar gubernur tidak ada tanda tangan DPMPTSP maupun ESDM. Untuk Surat dengan kode biro ekonomi ada 8 Pak, untuk Borneo Omega Jaya kita kroscek. Karena proses seluruhnya sebelum saya menjabat di kadis, tahap-tahap sebelum saya. Dari data yang nomor satu (Borneo Omega Jaya) kita cek nomornya, izinnya dan kita cek data dan konfirmasi ke Dinas ESDM memang ada. Kami juga tidak punya nomor-nomor SK itu. Kami hanya punya surat pengantar,” kata Puguh memaparkan.
Beredarnya surat gubernur yang dipalsukan dan juga mencatut instansinya, membuat Puguh harus berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk mencari kebenaran status surat.
“Melihat surat pengantar gubernur ini kami melakukan rapat dengan biro hukum, biro ekonomi, biro umum, Dinas ESDM dan inspektorat. Beberapa langkah sudah kami lakukan. Kami kroscek dengan biro ekonomi ternyata mereka tidak menerbitkan nomornya,” kata Puguh melanjutkan.
Berikutnya, saat Puguh menjelaskan surat kedua dari gubernur Kaltim yag dipalsukan yakni surat Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tanggal 21 September 2022 yang mengusulkan 14 perusahaan ke Kementerian ESDM, salah seorang staf membagikan kopian data terkait surat pengantar gubernur dan lampiranya. Penjelasan mantan Kepala DPMPTSP Kota Bontang itu sempat terhenti, karena disela salah satu anggota dewan yang mempertanyakan sikapnya.
“Mengapa tidak dilaporkan ke polisi Pak? Ini jadi pertanyaan. Kalau itu dikatakan palsu mengapa yang bersangkutan tidak melaporkan? Itu persoalan besar,” kata Agus Aras menimpali.
Kembali ke Ketua Komisi I Baharudin Demmu. Ia pun mempertanyakan hal serupa.
“Dinas Bapak kan dicatut ni. Apakah tidak berniat melaporkan kah dengan pencatutan ini?” tanya Demmu.
Mendengar pertanyaan serupa dan bertubi-tubi itu, Puguh bergeming. Ia memilih melanjutkan penjelasannya terkait surat pengantar gubernur yang kedua, dengan daftar 14 perusahaan pemilik IUP yang diduga illegal.
“Surat itu tidak pernah berproses di DPMPTSP. Nomor yang ada di lampiran ini tidak pernah, dengan melihat surat itu kami juga melakukan konfirmasi ke Kementerian ESDM. Biasanya yang diminta klarifikasi DPMPTSP. Bahkan tim ESDM pusat juga sudah rapat di ESDM Kaltim. Kita konfirmasi memang tidak pernah terbit, baik pengantar maupun izin-izin yang ada di dua surat pengantar tadi, kecuali satu ada di pengantar satunya,” kata Puguh memaparkan.
Pemalsuan surat Gubernur Kaltim sampai saat ini, menurut Puguh masih diproses di internal oleh inspektorat. Namun begitu, soal melaporkannya ke polisi, sikap Puguh terlihat tidak jelas. Dari jawaban Puguh muncul keterangan yang memunculkan bias untuk menutupi pihak tertentu. Misalnya soal laporan ke polda dan polres, ia tidak menjelaskan hal itu menyangkut dengan jenis izin dan kasus apa.
“Beberapa langkah juga sudah kami lakukan karena terkait dengan pengaduan di polres dan polda. 2 izin sudah berproses di polda. Secara internal kami inspektorat untuk melakukan audit apakah ini murni pemalsuan ataukah ada langkah lain untuk investigasi,” jelasnya
Tidak kalah tajam dengan lainnya, mantan Ketua Komisi I, Jahidin menegaskan surat gubernur secara administrasi palsu. Jika dilaporkan, maka polisi, menurutnya sudah dapat melakukan penyidikan.
“Ini Penyidikan. Sudah registrasi dipalsukan tuh ya palsu semua. Berarti harus dilaporkan,” kata Jahidin sambil menyebut salah satu perusahaan yang menggunakan perizinan palsu di Kukar. (AZ)