Soal Dugaan Surat Palsu Gubernur, Pejabat Pemprov Masih Belum Bicara
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Wakil rakyat di DPRD Kaltim melalui Komisi I dan III pada Selasa (12/7/2022) mengagendakan pertemuan dengan pihak Dinas Energi Dan Sumberdaya Mineral (ESDM) serta Kepala DPMPTSP Kaltim. Pertemuan itu akan mendalami persoalan kasus dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan soal dugaan surat palsu gubernur yang dilampiranya mencantumkan sejumlah nama perusahaan tambang batubara pemilik IUP.
Ketua Komisi III Veridiana Huraq Wang menjelaskan bahwa, Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu dimaksudkan untuk mengetahui lebih dalam akar masalahnya.
“Kita ingin tahu penjelasan instansi terkait seperti apa, kan sudah jadi perhatian publik,” kata politisi senior PDIP saat berbincang dengan media ini usai rapat paripurna.
Dugaan 2 surat palsu itu yaitu surat Nomor: 5503/4938/B.Ek, tertanggal 14 September 2021 ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI untuk 8 perusahaan, dan surat Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tanggal 21 September 2022 untuk 14 perusahaan. Namun, pejabat pemprov yang dikonfirmasi terkait dengan surat itu belum ada yang memberikan penjelasan. Misalnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kaltim. Di surat Nomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021 disebut DPMTSP dalam surat gubernur itu. Namun, Puguh Harjanto selaku Kepala DPMPTSP Kaltim saat dikonfirmasi terkait dengan 14 IUP itu belum mau berkomentar.
“Sementara saya no comment untuk hal ini pak,” kata Puguh kepada Kalpostonline, Kamis (3/2/2022) lalu.
Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim saat dijabat HM Syafranuddin ketika dikonfirmasi media ini hanya memberikan tanggapan singkat. “Ntar saya cek,” katanya sambil meminta salinan surat tersebut kepada media ini, Selasa (16/11/2021).
Pejabat pemprov yang dikonfirmasi terkait dengan surat itu belum ada yang memberikan penjelasan. Gubernur Kalimantan Timur yang dikonfirmasi oleh redaksi Kalpostonline melalui surat resmi pada Senin, (20/6/2022) belum memberi tanggapan. Namun, menurut Heldy Kasubag Persuratan dam Arsip Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bahwa, surat diarahkan ke sekda.
“Surat diarahkan ke Pak Sekda, sekarang sekda beliau masih di luar kota,” katanya melalui pesan percakapan.
Kalpostonline juga menkonfirmasi Plt Sekda Prov Kaltim H Riza Indra Riadi, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada penjelasan, pertanyaan yang diajukan melalui pesan percakapan belum ada jawaban. Selanjutnya, melalui surat Nomor: 5503/4938/B.Ek, Gubenur Kalimantan Timur mengirim surat ke Menteri ESDM Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada tanggal 14 September 2021 perihal Pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP.
14 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diusulkan itu diantaranya emas, batubara maupun pasir. Terkait hal itu, dari dokumen yang diterima Kalpostonline tertera, 2 berada di Kabupaten Kutai Timur, di Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat 10 , di Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU) terdapat 1 dan di kota Samarinda terdapat 1. Pertambangan emas di Kutai Timur sebanyak 2 perusahaan dengan luas konsesi mencapai 14 ribu hektar. Kemudian di Kutai Kartanegara mencapai 19 hektar dengan 1 perusahaan memperoleh konsesi minimal 494,52 hektar. Di Kabupaten Panajam Utara (PPU) yang merupakan daerah IKN, juga terdapat pertambangan batubara dengan luas 1.197,1 hektar, di kota Samarinda sendiri seluas 97 hektar.
Untuk 8 Perusahaan melalui surat Nomor: 5503/4938/B.Ek, Gubenur Kaltim mengirim surat ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Cq Direktur Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI pada 14 September 2021 perihal pengantar dan Permohonan Tindak Lanjut Pengaktifan Data MODI, MOMS, dan ePNBP .Dari 8 perusahaam itu hanya 2 yang terdaftar dalam hasil berita acara rekonsiliasi finalisasi IUP Kaltim antara Ditjen Minerba bersama dengan Dinas PMPTSP Kaltim dan perwakilan KPK pada Maret 2019. (TIM)