Gubernur Akui Data Base IUP Hilang

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) menyorot tajam terkait hilangnya data base perizinan dan pencatatan jaminan kesungguhan, pascatambang, maupun jaminan reklamasi. Padahal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim menggunakan sistem Otomasisasi Perizinan Online (OPO).
Penggunaan sistem tersebut menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun 2018 Nomor 12/LHP/XIX.SMD/V/2019 yang merekomendasikan agar Gubernur Kaltim memerintahkan Kepala DPMPTSP untuk menyusun database penatausahaan jaminan yang terintegrasi sejak proses pengajuan izin sampai dengan penutupan tambang.
Sehingga per 31 Desember 2019 Pemprov Kaltim telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan pembuatan sistem OPO yang memuat data base dan dokumen pendukung jaminan. Namun, menurut auditor BPK yang berdasarkan Berita Acara Wawancara pada 4 Maret 2021, DPMPTSP Kaltim menghadapi kendala utama yaitu hilangnya database sistem OPO di komputer pada 8 Januari 2021. Gubernur Kalimatan Timur mengakui hilangnya data tersebut dan disampaikan dalam rapat paripurna 20 DPRD Kalimantan Timur.
“Berkenaan dengan hilangnya data base sistem otomatisasi perizinan online, pemerintah telah melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum,” kata Wakil Gubernur Hadi Mulyadi saat Rapat Paripurna DPRD Kaltim untuk memberikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pekan kemarin.
Sedangkan berkenaan dengan pengelolaan dana jamrek, wagub Hadi mengatakan bahwa, pemerintah sejak tahun 2021 tidak lagi mengelola dana jamrek karena sudah diambil alih pemerintah pusat. (AZ)