January 19, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Tak Kunjung Pergantian Ketua, DPRD Kaltim Surati Kemendagri

Nidya Listiyono

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pergantian Ketua DPRD Kaltim yang berasal dari Partai Golkar dari Makmur ke Hasanuddin Masud sudah berjalan 1 tahun. Namun, belum juga dilakukan pelantikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Sementara proses politik dan proses hukum juga sudah berjalan sesuai dengan mekanisme, misalnya telah ada Putusan Mahkamah Partai, Persetujuan DPRD Kaltim melalui rapat paripurna dan putusan pengadilan juga sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht.

Sedangkan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri” dalam Pasal 112 ayat (4) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “wajib ditindaklanjuti secara administratif sepanjang proses di internal partai politik dan DPRD telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat paripurna Jumat (10/6/2022), disepakati bahwa DPRD Kaltim secara kelembagaan akan berkirim surat Kemendagri terkait dengan pergantian ketua DPRD Kaltim.

“Pimpinan akan berkirim surat pada Kemendagri,” ujar Seno Aji Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur.

Secara terpisah sekretaris Fraksi Partai Golkar Nidya Listiyono yang dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa Dewan akan bersurat ke Kemendagri dalam minggu ini.

“Betul sesuai rapat, insyaallah Senin, melalui Komisi I akan dikirim,” katanya. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: