Setahun di Kejati, Apa Kabar Kasus Perusda PT. MMPKT?
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sudah 1 tahun berlalu sejak laporan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yaitu PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim. Tepatnya pada Selasa (23/2/2021), dugaan korupsi itu dilaporkan sejumlah kelompok aktivis anti korupsi seperti Jamper, FAM Kaltim, Jakksa, GEMAKSI Kaltim dan Lampin yang menyatu dalam Gabungan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (GEMPUR). Laporan saat itu diterima Kasipenkum Kejati Abdul Farid. Gempur menduga ada perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara karena itu mereka meminta kejaksaan Tinggi mengusut kasus itu.
Baca Juga:
- Soal Saham Koperasi Pegawai Pemprov di Perusda, Dirut PT. MMP: Silakan Usut Sampai ke Cucu Perusahaan
- Perusda MMP Sempat Merugi dan Saham 1 Persen Dimiliki Koperasi Pegawai
- Seharusnya Tidak Dicicil, PT MMP Baru Setor Rp19 Miliar ke Kasda
- Auditor Sebut Kurang Rp248 Miliar, RUPS PT MMP Putuskan Akan Setor ke Kas Daerah
- KPK Didesak Periksa Jajaran dan Manajemen Direksi PT MMP
- Ada Dugaan Saham Siluman di Perusda MMP
- Majelis TPTGR Kaltim tak Berwenang Tuntut PT MMP Kembalikan Uang Rp248 Miliar, Benarkah?
“Usut pemborosan Rp37 miliar, usut belum disetornya Rp232.361.172.872 yang masih berada di PT MMPKT. Periksa komisaris, dirut MMPKT dan pejabat Pemprov Kaltim yang bertanggung jawab terhadap perusda migas,” ujar Nazar korlap aksi saat itu.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Kaltim Toni Yuswanto SH ketika dikonfirmasi Kalpostonline terkait dengan perkembangan laporan dugaan korupsi di perusda pengelola PI Blok Mahakam itu irit bicara.
“Akan dicek,” katanya belum lama ini melalui pesan percakapan WathApp.
Untuk diketahui, dalam hasil pemeriksaan yang diserahkan pada 18 Januari 2021 lalu ke Pemprov Kaltim, BPK menyimpulkan bahwa hasil pemeriksaan pada aspek – aspek perhitungan, persetujuan dan penyetoran pendapatan PI 10 % kepada pemerintahan daerah oleh badan usaha pengelola PI 10%, menunjukkan terdapat pembentukan dan penunjukan perusahaan patungan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) sebagai Perusahaan Perseroan Daerah, badan usaha pengelola PI 10%, Wilayah Kerja Mahakam berdampak signifikan terhadap pendapatan PI 10% yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Kaltim Timur.
Berdasarkan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pendapatan bagi hasil PI 10% yang diterima oleh PT MMPKM akan disalurkan terlebih dahulu kepada PT. MMPKT dalam bentuk dividen sebesar 66,5% dari total jumlah pendapatan laba bersih PT MMPKM yang diterima pada setiap tahun buku. Dengan mekanisme pembangunan daerah dan anggaran belanja daerah dengan jumlah sebesar 55% dari jumlah laba bersih setiap tahun buku.
Auditor menemukan, jumlah penerimaan dividen dari PT MMPKM Tahun 2018 – 2020 (Triwulan III) adalah sebesar Rp476.253.777.851,16, sedangkan yang disetorkan ke kas daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah sebesar Rp208.061.223.331. Kondisi ini berakibat terdapat pemborosan sebesar Rp37.498.757.707 yang bukan merupakan kewajiban pengelola PI 10% dan tidak terkait langsung dengan pengelolaan PI 10% dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berisiko tidak optimal menerima Pendapatan PI 10% sebesar Rp232.361.172.872 yang masih berada di PT MMPKT. (TIM)