February 11, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

KPK Didesak Periksa Jajaran dan Manajemen Direksi PT MMP

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Tujuan pemerintah Provinsi Kaltim membentuk Perusahaan Daerah (Perusda) adalah agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berkontribusi pada pembangunan dan rakyat di daerah ini. Lalu bagaimana jika pada faktanya dari 7 Perusda yang dimiliki oleh Pemprov Kaltim, hanya beberapa saja yang dinilai produktif dan menjalankan amanah sesuai UU dan peraturan yang mengikat lainnya. Misalnya perusda  MMP yang hingga kita menjadi perhatian banyak pihak karena temuan auditor negara BPK, para aktivis yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur (GM Pekat) mengkritisi 7 perusda milik pemprov Kaltim, salah satunya perusda MMP. Mereka rencananya melakukan aksi unjukrasa di DPRD Kaltim Kamis (14/10/21) dengan korlap Aminulah.

GM Pekat meminta KPK RI agar dapat memeriksa jajaran dan manajemen Direksi PT MMP, terkait aliran anggaran Penyertaan Modal senilai Rp 160 Milyar dan Pengelolaan PI 10% pada Blok Mahakam. Sebagaimana pernah di tulis Kalpostonline sebelumnya, Perusda itu adalah PT. Migas Mandiri Pratama (MMP). Pada tahun 2020 lalu tidak dapat memberikan kontribusi ke Kas Daerah, karena masih menyelesaikan temuan atas Pemerikasaan (LHP) BPK RI atas PI sebesar 10%. Hal ini terungkap dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daearah Provinsi tahun anggaran 2020 yang ditandatangani Gubernur Isran Noor pada Mei 2021 lalu. Kemudian tahun  2019 PT. (MMP) memberikan kontribusi ke Kas Daerah sebesar Rp208.061.223.331 (setor tanggal 29 Nopember 2019).

Dalam Catatan atas Lapoaran Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 disebutkan bahwa  PT. Migas Mandiri Pratama penyertaan modal saham Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp159,6 miliar. Adapun nilai penyertaan modal Pemerintah Provinsi KalimantanTimur pada PT. Migas Mandiri per 31 Desember 2018 sebesar Rp144.554.464.352 merupakan angka audited mengalami penurunan sebesar Rp4.000.148.229 atau 2,69% dari tahun 2017 sebesar Rp148.554.612.581. Penurunan ini disebabkan adanya kerugian dari PT. Migas Mandiri Pratama sebesar Rp4.294.821.478. Sehingga tidak dapat menyetorkan dividen ke Kas Daerah, sesuai Surat Direktur Utama PT. Migas Mandiri Pratama Nomor: 106/MMP-KT/V/2017.

Tidak hanya perusda MMP itu, GM Pekat juga meminta agar KPK memeriksa manajemen Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) dalam pengelolaan aset yang diduga bermasalah, memeriksa jajaran dan manajemen Perusda Kelistrikan terkait Piutang.

Sekedar diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Kamis (14/10/21) direncanakan sekitar pukul 8.30 akan datang ke DPRD Kaltim dalam rangka kegiatan Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi terintegrasi tahun 2021. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: