Seharusnya Tidak Dicicil, PT MMP Baru Setor Rp19 Miliar ke Kasda

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Perusahaan Daerah (Perusda) milik Pemprov Kaltim, PT Migas Mandiri Pratama (MMP) diwajibkan menyetor kekurangan pendapatan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Mahakam senilai Rp218 miliar ke kas daerah (kasda).
Penyetoran itu diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MMP yang dilakukan pada 28 Juni 2021 lalu. Wagub Kaltim hadir sebagai pemegang saham mewakili Pemprov Kaltim, Hadi Mulyadi. Namun, nilai penyetoran ke kasda lebih rendah dari nilai yang direkomendasikan auditor negara BPK RI. Rekomendasi dari BPK, kekurangan PI 10 persen Blok Mahakam senilai Rp248 miliar yang harus disetorkan ke kasda itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan LKPD Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2019.
Usai dilakukan RUPSLB pada 28 Juni lalu, sampai Agustus ini PT. MMP baru menyetor Rp19 miliar.
“Ada penyetoran Rp19 miliar awal bulan ini, kalau tidak salah,” ungkap Sekretaris Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Pemprov Kaltim, Muhammad Sa’duddin, Kamis (19/8/2021).
Informasi yang dihimpun Kalpostonline, kekurangan pendapatan tersebut seharusnya disetorkan sekaligus ke kasda. Sayangnya Sa’duddin tidak memberikan keterangan lebih lanjut soal penyetoran yang dicicil oleh PT.MMP.
“Saya tidak begitu tahu teknisnya,” kata Sa’duddin yang juga Kepala BPKAD Kaltim itu menandaskan.
Sebagai informasi, keputusan RUPSLB PT.MMP menyatakan agar kekurangan pendapatan dividen Blok Mahakam disetor sekaligus dalam jangka waktu satu bulan sejak RUPSLB digelar. (OY)
Penyunting: Hery Kuswoyo