January 19, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Perusda MMP Sempat Merugi dan Saham 1 Persen Dimiliki Koperasi Pegawai

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Perusahaan Daerah PT. Migas Mandiri Pratama (MMP)  dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 dengan Akta Pendirian 30 Nopember 2009 Nomor 100 oleh Achmad Dahlan, SH (Notaris & P.P.A.T.) yang berkedudukan di Samarinda, dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-03248.AH.01.01. Tahun 2010 tanggal 30 April 2010.

Jika mengacu pada Perda No.11 tahun  2009 itu maka modal Perusda PT. MMP tidak hanya bersumber dari APBD provinsi Kaltim ,namun juga ada dari Koperasi Pegawai Provinsi Kalimantan Timur,sebesar 0,25% atau sama dengan Rp400 juta. Dalam Pasal 10 Ayat 1 disebutkan bahwa, modal dasar PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur pertama kali ditetapkan sebesar Rp640 miliar. Kemudian di Ayat 3 dinyatakan bahwa, modal yang disetor pertama kali pada saat pendirian PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebesar 25 % dari modal dasar atau senilai Rp160 miliar dari  Modal disetor Pemerintah Provinsi sebesar 99,75% atau sama dengan Rp159,6 miliar. Modal disetor Koperasi Pegawai Provinsi Kalimantan Timur,sebesar 0,25% atau sama dengan Rp400 juta.

Dalam Catatan atas Lapoaran Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang ditandatangani Gubernur Isran Noor untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 disebutkan bahwa  PT. Migas Mandiri Pratama penyertaan modal saham Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp159,6 miliar. Adapun nilai penyertaan modal Pemerintah Provinsi KalimantanTimur pada PT. Migas Mandiri per 31 Desember 2018 sebesar Rp144.554.464.352 merupakan angka audited mengalami penurunan sebesar Rp4.000.148.229 atau 2,69% dari tahun 2017 sebesar Rp148.554.612.581. Penurunan ini disebabkan adanya kerugian dari PT. Migas Mandiri Pratama sebesar Rp4.294.821.478. Sehingga tidak dapat menyetorkan dividen ke Kas Daerah, sesuai Surat Direktur Utama PT. Migas Mandiri Pratama Nomor: 106/MMP-KT/V/2017.

Penyertaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas Perusahaan Daerah ini sebanyak 99,75%. Namun, sayangnya dilaporan itu tidak mencantumkan sisanya 0,25 % atau sama dengan Rp400 juta yang merupakan modal setor Koperasi Pegawai Provinsi Kalimantan sebagaimana diurai dalam Perda No.11 tahun  2009. Jika modal setor pemprov baru dikucurkan ke perusda MMP mulai tahun 2017, lalu dana apa yang digunakan untuk operasional sejak perusda itu disahkan tahun 2010 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  hingga ke tahun 2017?

Perda No.11 tahun  2009  kemudian diubah dengan terbitnya Perda No.9  tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur. PT. Migas Mandiri Pratama (MMP) pada tahun 2019 tidak ditargetkan memberikan kontribusi ke Kas Daerah. Sehubungan terbitnya surat persetujuan pengalihan PI 10% dari Menteri ESDM RI sesuai surat Nomor 371/13/MEM. M/2019 tanggal 12 September 2019 untuk segera dilakukan Pengalihan sejumlah kas dari Pertamina Hulu Mahakam kepada PT. Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (PT.MMPKM) sebagai pengelola PI 10% milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Maka PT. Migas Mandiri Pratama memberikan kontribusi ke Kas Daerah sebesar Rp208.061.223.331 (setor tanggal 29 Nopember 2019).

Sementara pada PT MMP sebagai BUMD penerima PI masih dimiliki 1% oleh koperasi. Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM melalui surat Nomor 5955/06/SJH/2017 tanggal 1 Agustus 2017 menyatakan bahwa koperasi bukanlah afiliasi pemerintah daerah, sehingga tidak diperkenankan memiliki saham di perusahaan penerima maupun pengelola PI 10%. (AZ/OY)

Penyunting: Hery Kuswoyo

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: